Notification

×

Iklan

PPKM Level 4, 379 Personil Gabungan Bakal Dikerahkan di Pos Penyekatan Pintu Masuk Kota Jambi.

| Agustus 20, 2021 WIB



JAMBI
-Pengetatan dan Penyekatan pintu masuk Kota Jambi pada 23 Agustus mendatang sudah dipastikan akan dilaksanakan.

Hal itu dilihat, ratusan personel gabungan TNI-Polri, SatpolPP dan Dishub Kota Jambi sudah dikerahkan untuk penjagaan pos penyekatan pintu masuk Kota Jambi dan pengetatan PPKM level IV tersebut.


Untuk diketahui, personil gabungan yang melaksanakan pengetatan dan penyekatan itu sebanyak 379 orang selama kegiatan itu belangsung.


Walikota Jambi, Syarif Fasha secara resmi mengumumkan Pengetatan PPKM Level IV di Kota Jambi, yang akan diterapkan pada 23 Agustus 2021, berlangsung selama 7 hari.


Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Farouk Alfero mengungkapkan, untuk melaksanakan pengetatan tersebut, sebanyak 379 tim gabungan akan dibagi di sejumlah pos.


Pos ini sendiri dibagi dalam dua jenis, yakni pos penyekatan dan pos pengetatan.


Kata Farouk, personel yang bertugas di pos pengetatan, akan mengontrol dan melakukan pengawasan terhadap masyarakat, selama pengetatan PPKM Level IV berlangsung di Kota Jambi.


Sementara itu, untuk pos penyekatan, bertugas untuk menjaga ketat 4 titik pintu masuk dari luar Kota Jambi, menuju Kota Jambi.


Untuk jumlah personel di pos penyekatan pintu masuk ke wilayah Kota Jambi, akan di jaga ketat oleh 179 personel gabungan.


Dimana, untuk pos penyekatan sendiri terdapat di empat titik, yakni di kawasan perbatasan Kota Jambi dengan Muarojambi, tepatnya di Pal II.


Kemudian, di wilayah Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II.


Sementara itu, untuk pos pengetatan, terdapat 5 pos, yang akan dijaga oleh 200 personel gabungan.


5 pos tersebut didirikan di 5 titik yang berada di dalam kawasan Pasar di Kota Jambi.


"Jadi itu tim gabungan tidak sekali turun semua, dia sistem piket yang dibagi dalam tiga regu," kata Farouk, Kamis (19/8/2021) malam.


Setelah resmi diberlakukan, slain sopir sembako, masyarakat yang akan masuk ke Kota Jambi, wajib memperlihatkan surat vaksinasi pertama.


"Selain Driver sembako, semua wajib punya surat vaksinasi pertama," tutupnya (*).

×
Berita Terbaru Update