Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal SK Pegawai! Staf Ahli Bupati Muarojambi Diduga Lakukan Manipulasi

2/14/2025 | February 14, 2025 WIB


Muarojambi
, – Staf Ahli Bupati Muarojambi, Saiful, diduga melakukan manipulasi atas Surat Keputusan (SK) Pegawai Satpol PP dengan sengaja mengubah tanggal SK menjadi tahun 2022. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk memfasilitasi pegawai dalam mengikuti ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dijadwalkan pada bulan Mei 2025 mendatang.

Menurut keterangan yang beredar, modus operandi yang dilakukan Saiful adalah dengan menandatangani SK Pegawai Satpol PP yang seharusnya memuat data pegawai yang mulai bekerja pada tahun 2023. Namun, SK tersebut justru dicetak dengan tanggal tahun 2022. Hal ini terungkap melalui pemeriksaan slip gaji tahun 2022, yang ternyata tidak mencantumkan nama-nama pegawai terkait, padahal mereka sudah bekerja di Satpol PP sejak 2023.


Dalam keterangan yang diberikan, Saiful tidak membantah dugaan manipulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penandatanganan SK tersebut dilakukan atas dasar rasa kasihan, tanpa menyadari bahwa tanggal yang tertera adalah tahun 2022. Ia pun mengakui bahwa tindakan tersebut diambil tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap data pegawai yang sebenarnya, meskipun sudah diketahui bahwa pegawai yang dimaksud adalah bagian dari Satpol PP Muarojambi.


Modus tersebut diduga dirancang agar pegawai yang terdata dengan SK tanggal 2022 dapat lolos seleksi bahan di Badan Kepagawai Daerah (BKd) untuk mengikuti ujian PPPK, baik gelombang pertama maupun gelombang kedua. Tindakan ini menuai pertanyaan mengenai kebenaran administrasi kepegawaian dan potensi penyimpangan prosedur yang berlaku.


Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut guna mengungkap secara tuntas mekanisme dan alasan di balik manipulasi SK ini. Sementara itu, respons resmi dari Bupati Muarojambi maupun BKd terkait dugaan pelanggaran administrasi ini masih dinantikan.

×
Berita Terbaru Update