Notification

×

Iklan

Oknum Jaksa di Muaro Jambi Diduga Peras Terdakwa Narkotika Rp100 juta

| November 04, 2021 WIB

 

Oknum Jaksa di Muaro Jambi Diduga Peras Terdakwa Narkotika Rp100 juta

Muaro Jambi – Kabar tak sedap menerpa institusi Kejaksaan Negeri Muarojambi. Salah satu oknum jaksa yang berdinas di sana diduga telah memeras salah satu terdakwa yang terlibat dalam kasus Narkotika.


Oknum jaksa yang diduga melakukan aksi pemerasan itu berinisial "BA". Kasus pemerasan ini terjadi ketika BA berperan sebagai JPU dalam penanganan perkara kasus narkotika atas nama Suhaimi Bin Hasan Hamzah.


Sidang perkara narkotika atas terdakwa Suhaimi tersebut berlangsung pada Februari tahun 2020 lalu. BA selaku JPU ketika itu ditemui pihak keluarga terdakwa Suhaimi untuk tujuan meminta keringanan hukuman.


Permintaan dari pihak keluarga terdakwa Suhaimi tersebut direspon dan diladeni oleh Jaksa BA. Kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan. 


Dalam kesepakatan itu pihak keluarga terdakwa meminta supaya Suhaimi divonis hukuman ringan dengan kesepakatan 2 atau 1 tahun penjara. Untuk memenuhi permintaan itu, Jaksa BA meminta imbalan uang sebesar Rp100 juta. 


Keluarga terdakwa Suhaimi menyanggupi permintaan tersebut. Rifki, anak dari Suhami ditemani Sule akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta tersebut kepada Jaksa BA. Serah terima uang itu berlangsung di trotoar samping Pengadilan Negeri Sengeti.


“ Saya yang menyerahkan langsung dengan ditemani Sule. Saya ngasih uang itu di trotoar jalan samping pengadilan. Saya masuk ke mobil jaksa BA dan menyerahkan secara langsung uang tunai 100 juta itu kepada Bayu,” kata Rifki. 


Setelah melalui proses pembuktian dipersidangan, perkara narkotika atas nama Suhaimi ini akhirnya diputus PN Sengeti pada 6 Mei 2020. Namun, putusan yang dibacakan pengadilan itu tidak sesuai dengan yang disepakati. Majelis hakim yang mengadili perkara narkotika jenis sabu itu memvonis Suhaimi dengan hukuman 5 tahun penjara.


Pihak keluarga Suhaimi tentu saja tidak terima. Mereka lantas berusaha menemui jaksa BA untuk meminta pengembalian uang. Usaha yang dilakukan itu belum berhasil. Sebab, Jaksa BA hanya mengumbar janji-janji dan tidak kunjung melakukan pengembalian. 


Jaksa Bayu akhirnya kerap diteror keluarga Suhaimi. Mereka terus berusaha menagih uang tersebut melalui utusan keluarga, maupun pihak LSM. Bahkan, keluarga Suhaimi telah berulang kali mengancam untuk melaporkan Jaksa BA kepada pihak kepolisian. Usaha tersebut selalu sia-sia. Jaksa Bayu tetap tidak bersedia mengembalikan uang sebesar Rp100 juta tersebut.


“ Jelas kita sangat kecewa. Kalau memang ngak bisa bantu, kenapa uang kita diterima. Itu artinya dia mau menipu dan memeras kita,” ujar Rifki.


Sementara itu, sayang nya Jaksa BA ketika dikonfirmasi melalui via chat whatsapp ataupun dicoba ditemui langsung media ini Kamis (04/11/21), sedang tidak berada di Kejaksaan Muaro Jambi, hingga berita ini di publis, belum memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. (ndi) 


×
Berita Terbaru Update