Muarojambi - Setelah Viral di media sosial vidio aksi oknum polisi di Kabupaten Muarojambi yang menghalang - halangi dan mengintimidasi salah seorang wartawan Nasional saat sedang melakukan peliputan sengketa tanah, akhirnya secara terbuka melakukan klarifikasi permohonan maaf langsung kepada seluruh pelaku Jurnalistik baik yang hadir di Mapolres Muarojambi dan kepada wartawan Nasional yang disiarkan langsung melalui media sosial facebook milik tribun jambi.
Oknum Polisi yang diketahui berpangkat Komisaris Polisi dengan jabatan sebagai Kabag OPS di Polres Muarojambi tersebut mengakui adanya miskomunikasi antara dirinya dengan anggota kepolisian lainnya, hingga terjadilah aksi penghalang - halangan awak media saat melakukan kegiatan jurnalistik.
Pada klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh awak media itu, Selain oknum Polisi tersebut, ada juga Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja yang turut menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh wartawan Nasional atas kejadian yang dilakukan oleh anggotanya itu.
"Memang saya akui ada miskomunikasi hingga menyebabkan terjadinya kejadian tersebut, dari itu saya meminta maaf kepada seluruh awak media atas kejadian tersebut," Ucap Kompol Rinto Harpian di depan puluhan wartawan yang hadir.
Selain itu, Kapolres juga mengakui memang ada miskomunikasi antara Kabag OPS dengan anggota Kepolisian dilapangan sehingga terjadilah aksi pelarangan peliputan sengketa tanah lapangan Akso Dano di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi pada Kamis (30/09/21) lalu.
"Saya selaku Kapolres Muarojambi juga meminta maaf kepada seluruh wartawan atas aksi pelarangan peliputan oleh anggota saya. Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu, dan saya juga menghibau kepada seluruh jajaran anggota Polres Muarojambi kedepannya agar bisa saling bersinergi dengan awak media," Sebut AKBP Yuyan Priatmaja.
Sementara itu, Darmanto Zebua dari salah salah satu media lokal Jambi yang hadir saat klarifikasi di Polres Muarojambi. Dengan tegas menyampaikan permitaan kepada Kapolres Muarojambi agar hal tersebut tidak terulang lagi, karena menurut dirinya kerdekaan pers Nasional sudah dilindungi serta dijamin dalam amanat UUD Nomor 40 tahun 1999 sebagai hak kewarga negaraan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya.
"Semoga kejadian pelarangan wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik seperti saat ini menjadi pengingat serta pelajaran bagi kita bersama, kalau dalam menjalankan kegiatannya, wartawan itu dilindungi Undang Undang yang berlaku," Ujarnya.
Bahkan dengan jelas ditambahkannya, akan ada pidananya bagi setiap orang dengan sengaja yang menghalang - halangi wartawan ketika melakukan kegiatan jurnalisnya sesuai yang tertuang pada pasal 18 ayat 2 dan 3 UU Pers Tahun 1999.
" Itu diatur dalam BAB VIII
KETENTUAN PIDANA, Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," Ungkapnya. (ndi)