Notification

×

Iklan

Anak yang Bakar Rumah Ibunya di Pontianak Terancam Penjara 12 Tahun

| Agustus 23, 2021 WIB

Anak yang Bakar Rumah Ibunya di Pontianak Terancam Penjara 12 Tahun


PONTIANAK
 – Polisi menangkap Saifudin (26), anak yang bakar rumah orangtuanya di Jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” kata Muslimin saat dihubungi, Senin (23/8/2021). 


Saat olah tempat kejadian perkara, kata dia, tersangka diduga membakar rumah orangtuanya dengan cara menumpuk pakaian, kursi plastik, dan kayu di atas kasur di ruang tengah. 


“Kemudian dia menyulut tumpukan itu dengan api hingga membuat rumah ibunya terbakar,” terang Muslimin.


uslimin mengatakan, dalam pemeriksaan sementara, alasan Saifudin sengaja membakar rumah ibunya lantaran tak diizinkan menjual rumah tersebut. “Saat ini yang bersangkatan telah ditangkap dan ditahan di Polsek Pontianak Barat atas laporan ibunya,” ujar Muslimin. 


Menurut Muslimin, sebelumnya peristiwa kebakaran, tersangka dan ibunya sempat cekcok. Tersangka disebut kerap meminta uang untuk keperluan yang tidak jelas. 


“Pelaku nekat membakar rumah karena masalah keluarga, tersangka meminta ibunya menjual rumah, hasilnya untuk usaha, tapi belum tahu usaha apa. Lalu tersangka meminta surat-surat rumah, tapi tak diberikan,” jelas Muslimin.


Diberitakan, peristiwa kebakaran terjadi Rabu (18/8/2021), sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, warga sekitar melihat kepulan asap dan api yang berasal dari ruang tengah. Tak lama setelah pemadam kebakaran swasta datang, api berhasil dipadamkan. 


“Api membakar bagian dalam rumah, tidak menghanguskan seluruh bangunan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii. 


Rumah tersebut dihuni Nursinah (52) bersama 3 anaknya, masing-masing Saifudin (26), Riski Maulana (21) dan Sarah (10). Namun, pada saat kejadian, Nursinah bersama dua anaknya, Riski Maulana dan Sarah tengah menginap di rumah kerabat.

 

Dalam pemeriksaan, terang Rully, alasan Nursinah membawa dua anaknya menginap ke rumah kerabat karena cekcok dengan Saifudin, yang kerap meminta uang untuk keperluan yang tidak jelas. Saifudin juga disebut pernah meminta sertifikat rumah untuk dijual.


Bahkan, pada Rabu pukul 15.00 WIB, Saifudin mengirim pesan WhatsApp kepada ibunya Nursinah yang berisi rumah tersebut sebaiknya dibakar karena tak bisa dijual. 


Namun, pesan tersebut belum dibaca Nursinah. Saifudin menyusul ke rumah kerabatnya untuk menanyakan alasan sang ibu belum membaca pesannya. Setelah itu, Saifudin langsung pergi. 


“Tak lama kemudian, terjadilah kebakaran itu,” jelas Rully. 


Menurut Rully, atas peristiwa tersebut, Nursinah telah membuat pengaduan terkait pengancaman dan perbuatan yang dilakukan anaknya Saifudin ke Polsek Pontianak Barat. 


“Nursinah mencurigai anak kandungnya sebagai pelaku pembakaran rumah, namun hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu proses pembuktian lebih lanjut. Selain itu, keberadaan Saifudin juga belum diketahui,” tutup Rully.


Sumber : Kompas.com


×
Berita Terbaru Update