Notification

×

Iklan

Dipaksa Putar Balik, Kepala Inspektorat Muarojambi Sesalkan Kurangnya Pemahaman Petugas PPKM Terhadap Peraturan Pengecualian.

| Agustus 24, 2021 WIB
Dipaksa Putar Balik, Kepala Inspektorat Muarojambi Sesalkan Kurangnya Pemahaman Petugas PPKM Terhadap Peraturan Pengecualian.

Muarojambi - Akibat penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi pada hari kedua dijalan A Majid Teluk Kenali sempat terjadi ketegangan antara Petugas penyekatan dengan salah satu pegawai ASN Muarojambi yang ingin melintas menuju kantor Bupati Muarojambi.


Dari vidio yang beredar, ASN tersebut Merupakan Kepala Inspektorat Kabupaten Muaro jambi Budi Hartono.


Dalam vidio itu telihat Kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi ini sempat terlibat adu argumentasi dengan petugas penyekatan lantaran berusaha menjelaskan kepada petugas bahwa dirinya merupakan salah satun ASN yang tinggal di Kota Jambi dan bekerja di perkantoran Bupati Muarojambi yang memang sehari - harinya harus melewati jalur Pos Penyekatan Tersebut. 


"Jangan dipukul rata lah pak, kita ini kan sama sama pelayan masyarakat, saya juga ada tugas dikantor, didalam edaran Gubernur Jambi ada pengecualian nya bagi ASN," Ujar Kepala Inspektorat Muarojambi kepada Petugas. 


Akan tetapi, meski sudah berusaha menjelaskan, namun petugas tetap tidak membolehkan dirinya untuk keluar dari Kota Jambi.


Sementara, ketika dihubungi via telpon, Budi Hartono membenarkan bahwa di vidio tersebut adalah benar dirinya. 


Dirinya menceritakan, bahwa memang setiap hari ia harus melintasi jalur pos penyekatan PPKM itu, karena posisi tempat tinggalnya yang berada di Kota Jambi dan tempat kerjanya sebagai ASN di Kabupaten Muarojambi. 


Tetapi, saat sampai di Pos Penyekatan tak jauh dari Masjid Abu Bakar Sari jalan A Majid kelurahan Teluk Kenali Kota Jambi dirinya diberhentikan tanpa ditanyai mau kemana serta apa tujuan ingin melintas dan langsung disuruh putar balik. 


"Ya itu memang saya, awal nya tadi itu, mereka (Petugas) langsung meminta siapapun yang lewat untuk putar balik tanpa menanyakan identitas dan ada keperluan apa, tiba tiba disuruh putar balik. Jadi saya tak terima, Makanya saya coba usaha jelaskan karna didalam Surat Edaran Gubernur itu ada pengecualiannya," Tuturnya


Beruntungnya, meskipun terjadi sedikit perdebatan namun, setelah adanya komunikasi dari para petugas dengan pimpinannya, akhirnya dirinya diperbolehkan untuk melintas. 


Akan tetapi, dirinya sedikit menyesalkan akan ketidak fahaman dari para petugas pos penyekatan PPKM level 4, bahwa ada peraturan pengecualian terhadap pegawai ASN. 


"Dio minta petunjuk pimpinan dulu, tidak lama setelah itu dio datang lagi dan memperoleh kan sayo lewat. Orang tu kayak nyo dak faham jugo aturan PPMM Level 4 tu, maen pukul rato bae. Padahal kita kan sama sama pelayan masyarakat," Pungkasnya. (ndi) 

×
Berita Terbaru Update