Notification

×

Iklan

Iklan

“HMI Hadiri Musyawarah Komisi II DPRD Tanjab Barat Terkait Isu Lingkungan “

1/06/2026 | January 06, 2026 WIB


Tanjung Jabung Barat
— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Jabung Barat menghadiri undangan musyawarah yang digelar oleh Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat.selasa /06/01/2026.


Musyawarah tersebut membahas persoalan lingkungan hidup dan berlangsung dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan PLTU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Jabung Barat beserta kepala bidang terkait, pengurus HMI Cabang Tanjab Barat, serta Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat yang secara langsung memimpin jalannya musyawarah.


Dalam penyampaiannya, M. Rafi selaku Ketua Umum HMI Cabang Tanjung Jabung Barat menyampaikan adanya dugaan pencemaran lingkungan serta aduan masyarakat terkait aktivitas operasional perusahaan PT Bumi Borneo Sentosa (PT BBS) yang beroperasi di wilayah Kuala Betara.


Aduan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran kesepakatan desa yang telah disepakati sebelumnya.Ia menjelaskan bahwa poin-poin kesepakatan yang dipersoalkan antara lain terkait batas tonase kendaraan operasional, waktu aktivitas perusahaan, serta jarak lintasan operasional yang telah ditentukan bersama masyarakat setempat.


“HMI hadir dan menghadap Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat untuk mengonfirmasi apakah aduan dan dugaan pelanggaran tersebut benar adanya,” ujar M. Rafi dalam forum musyawarah.


Lebih lanjut, M. Rafi dan kawan kawan HMI berharap agar musyawarah ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, yakni turun langsung ke lapangan.


Ia mengusulkan agar DPRD Komisi II bersama Dinas Lingkungan Hidup dan HMI dapat melakukan survei langsung ke lokasi perusahaan serta wilayah masyarakat yang terdampak oleh aktivitas operasional perusahaan tersebut.


Musyawarah ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk mencari solusi bersama, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adm)

×
Berita Terbaru Update