Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Dana Mandatoring Ilegal, TAPD dan Sekda Muarojambi Disorot

10/06/2025 | October 06, 2025 WIB


Muaro Jambi – Dugaan penyaluran dana mandatoring spending tahun anggaran 2025 dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muarojambi ke sejumlah Organisai Perangkat Daerah (OPD) terus menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima persroom.com, dana senilai ratusan juta rupiah tersebut dikucurkan ke beberapa instansi, meski tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


Ketiadaan dasar hukum anggaran itu memperkuat dugaan bahwa penyaluran dana mandatoring tersebut tidak sah secara administratif, karena tidak pernah melalui pembahasan resmi di DPRD Muarojambi sebagaimana mestinya. Bahkan, sejumlah sumber menyebut adanya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun dan mengatur alokasi dana mandatoring ini di luar mekanisme resmi.


Menurut informasi yang dihimpun, tidak semua OPD yang menerima dana mandatoring ini merupakan dinas yang seharusnya berhak. 


Misalnya, dinas pendidikan dan dinas kesehatan memang dibahas dalam forum DPRD karena termasuk program prioritas. Namun, ada pula dinas lain yang tidak pernah dibahas justru ikut menerima kucuran dana tersebut. Kondisi inilah yang membuat sebagian OPD penerima enggan melaksanakan penggunaan dana tersebut, lantaran khawatir menyalahi aturan karena tidak memiliki dasar RKA maupun SIPD.


Keanehan lain muncul dalam bentuk mekanisme pengalihan dana. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, apabila satu OPD menolak menggunakan dana mandatoring tersebut, maka dana bisa langsung dialihkan ke OPD lain yang bersedia mempergunakannya. Pola ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana tersebut memang tidak memiliki landasan resmi dalam sistem keuangan daerah.


Selain itu, dana mandatoring yang diterima OPD disebut sudah memiliki judul peruntukan yang ditentukan langsung oleh Sekda. Contohnya, dana dengan Judul A, justru dalam pelaksanaannya hanya diperbolehkan untuk Label B.


Hal tersebut memang sengaja dibuat begitu agar nanti dalam pelasanaannya ketika proses pengerjaan dilakukan oleh OPD penerima, yang menentukan pihak rekanan nya adalah pihak BPKAD Muarojambi. 


Tentu hal ini diduga kuat mengarah pada adanya praktik kolusi dan pengaturan proyek di balik penyaluran dana mandatoring ini, yang dikemas seolah sebagai bagian dari efisiensi anggaran daerah.


Sementara itu Menanggapi hal itu, Usman Khalik, anggota Komisi III DPRD Muarojambi, membantah dugaan adanya dana ilegal. Namun, ia menilai, jika memang benar ada OPD yang menerima dana tersebut tanpa mengetahui sumber dan pembahasannya, hal itu bisa jadi karena dinas terkait tidak mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) dengan komisi yang membidangi pembahasan dana mandatoring tersebut.


Usman juga memberikan penjelasan (alibi) bahwa terjadi efisiensi anggaran di tengah perubahan struktur APBD tahun 2025.

Menurutnya, beberapa pos anggaran mengalami pengurangan atau pergeseran, sehingga kemungkinan data dalam RKA maupun SIPD belum diperbarui oleh pihak dinas penerima. Hal inilah yang, menurut Usman, bisa menyebabkan munculnya kesan seolah dana tersebut tidak tercatat dalam sistem.


Sementara itu, dengan alasan adanya efisiensi anggaran dan keterlambatan pembaruan data di SIPD, fakta-fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur, ketidakterbukaan TAPD, serta potensi kolusi dalam pelaksanaan program mandatoring spending tahun 2025 ini. (di)

×
Berita Terbaru Update