Dari hasil penelusuran kami, program ini bermula ketika Kejari Muaro Jambi di bawah kepemimpinan Kajari Kamin menawarkan konsep aplikasi Jagadesa.com kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Tawaran itu kemudian disambut oleh Pemkab dengan menerbitkan surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Sekda Muaro Jambi, Budi Hartono, yang meminta seluruh desa ikut serta dalam program tersebut.
Namun berdasarkan keterangan dari sejumlah kepala desa, mereka diminta menyetor Rp20 juta per desa tanpa ada dasar hukum atau nomenklatur anggaran yang jelas. “Kami bingung, mau dimasukkan ke pos apa di APBDes, karena tidak ada landasan hukumnya,” ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mengejutkan lagi, aplikasi tersebut tidak pernah berfungsi sejak pertama kali diluncurkan.Domain Jagadesa.com bahkan kini berubah menjadi situs perjudian online. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dalam proses pengadaan maupun pemanfaatan dana.
Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi ke sejumlah pihak. Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, yang seharusnya menjadi garda pengawasan internal, justru tidak memberikan tanggapan.Kepala Inspektorat Erlina hingga berita ini diterbitkan tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi.
Sementara itu, Sekda Muaro Jambi, Budi Hartono, pun hingga saat ini turut bungkam, meskipun surat edaran yang menjadi dasar pungutan dana berasal darinya.
Sikap diam dari dua pejabat kunci daerah ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah karena proyek ini membawa nama institusi kejaksaan, sehingga tak ada pihak yang berani menyinggung lebih jauh?
Sejumlah aktivis ikut angkat bicara. Aktivis di Kabupaten Muaro Jambi, Bob to, menilai kasus ini berpotensi menjadi aib nasional bila dibiarkan.
“Aplikasi Jaga Desa yang kini jadi situs judi online itu memalukan institusi Kejaksaan. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak citra Kejaksaan Agung yang justru sedang gencar memerangi korupsi besar. Harusnya Kejari Muaro Jambi segera membersihkan nama lembaga mereka sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum, Noli, membenarkan bahwa kasus Jagadesa.com telah masuk ke ranah Kejati dan sedang dalam tahap konfirmasi. “Masih kami pelajari. Namun, seharusnya pihak Kejari Muaro Jambi segera mengklarifikasi langsung soal ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun hingga kini, belum ada satu pun langkah hukum yang terlihat. Dua tahun setelah proyek itu dijalankan, Jagadesa.com hanya meninggalkan jejak: domain mati, dana miliaran rupiah tanpa kejelasan, dan kebisuan para pejabat yang seolah kompak menutup mata.
Pertanyaan besar pun muncul — apakah kasus ini sulit disentuh karena melibatkan institusi penegak hukum sendiri. (di)