Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.Rapat Digelar Di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi.Senin (05/08/2024)
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti didampingi oleh Wakil ketua I Junaidi dan Wakil Ketua II Ahmad Haikal beserta Unsur Anggota DPRD lainnya.selain itu ikut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi,Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi,Kepala Opd Lingkupan Pemkab Muaro Jambi,Kabag,Camat dan Tamu undangan lainnya.
Dalam Sampainya ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti mengatakan rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik lebih dari 1/2 anggota DPRD berdasarkan catatan dari sekretaris dewan daerah dari 35 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 24 orang anggota dewan.
Dengan demikian forum rapat telah tercapai untuk melaksanakan rapat paripurna maka dengan mengucapkan Bismillah hiroman Nirohim rapat paripurna penyampaian secara resmi tentang rancangan Kupa ppas perubahan APBD Kabupaten Muaro jambi tahun 2024 dengan resmi dinyatakan dibuka.
Selanjutnya kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan ucapan terimakasih pada saudara Pj Bupati Muaro jambi beserta jajarannya serta para undangan hadirin yang kami hormati kami sampaikan ucapan terimakasih atas kesediaanya untuk memenuhi undangan kami.
Untuk mempersingkat Waktu mari kita dengar bersama sampaian juru bicara Banggar tentang persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh saudara Ridho kepada saudara Ridho kami persilahkan.
Ridho menyampaikan Pinalisasi Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 oleh badan anggaran dilaksanakan pada tanggal 29 juni 2024 dan pada hari ini adalah tahapan akhir dalam seluruh pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025
Lanjut dirinya mengatakan legislatif bersama eksekutif dalam pengambilan keputusan nota kesepakatan bersama tentang kebijakan umum anggaran serta plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025.Antara pemerintah Daerah dengan DPRD dalam rapat paripurna Siang hari ini.
Pembahasan rancangan kebijakan umum dan rancangan kwalitas plafon anggaran sementara PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 terdapat dinamika baik anggota dewan maupun dari pemerintah Daerah kabupaten Muaro Jambi dengan semangat kemitraan dan komitmen yang kuat akan mengawal proses penganggaran pendapatan petani dan belanja termasuk pembiayaan kepada APBD kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025.
Berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagai mana diasuh dalam undang-undang yang berlaku hasil pembahasan pada saat team kerja anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD kabupaten Muaro Jambi juga disampaikan secara umum tentang kebijakan pendapat daerah kebijakan belanja daerah serta kebijakan pembiayaan serta strategis pencapaiannya
Berkaitan dengan kebijakan tersebut dapat disampaikan bahwa perangkaan ini merupakan gambaran awal dikarenakan aturan terkait masih ada yang belum turun Adapun hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 dilaporkan sebagai berikut.
Yang pertama pendapatan daerah target pendapatan daerah kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 semula diprediksi sebesar Rp 1.365.904.333.200 pada kesempatan KUA-PPAS menjadi Rp 1.474.656.215.211 bertambah sebesar Rp 76.567.781.979 bertambahnya pendapatan tersebut dikarenakan adanya kenaikan komponen PAD potensi pendapatan transfer.
Yang kedua belanja daerah pada anggaran KUA-PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.394.443.332 berdasarkan KUA-PPAS mejadi sebesar Rp 1.528.222.814.455 bertambah sebesar Rp 154.120.648.263 bertambah belanja daerah untuk memenuhi belanja wajib kwalitas pemerintah daerah sebagai mana yang disepakati.
Dari total anggaran pendapatan belanja daerah maka terdapat dipisit anggaran sebesar Rp 54.560.866.284 untuk menutupi anggaran tersebut akan menggunakan Sumber-sumber pembiayaan sehingga APBD tahun anggaran 2025 mengalami keseimbangan
Yang ketiga pembiayaan daerah pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 terdiri dari penerima pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pada rancangan KUA-PPAS penerimaan pembiayaan sebesar Rp 54.565.860.284.sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.000.000.000.00 Untuk pendaftaran Bank Jambi sehingga pembiayaan itu sebesar Rp 54.556.866.224.
Uraian hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa nota penjelasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 sebagai mana telah diantarkan oleh saudara Pj Bupati Muaro Jambi dalam rapat paripurna pada kesempatan yang lalu telah dilakukan proyeksi dan penyempurnaan.
Dengan dilakukan koreksi dan penyempurnaan maka rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dari kesimpulan di atas DPRD kabupaten Muaro Jambi mengusulkan Nota rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 untuk disepakati menjadi Nota kesepakatan antara pimpinan dewan dengan Pj Bupati Muaro Jambi tentang Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 oleh Saudara Pj Bupati Muaro dan dilanjutkan oleh ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi.