Muaro Sabak - Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) kabupaten Tanjung jabung Tahun 2025 Pemerintah Kecamatan Sadu mengelar Musrenbang Tingkat Kecamatan tahun 2024 Bertempat di Aula SMPN 6 Tanjab Timur pada (6/2/2024).
Turut hadir pada musrenbang tersebut Asisten III Setda Tanjung Jabung Timur Asman Daidy, Staf Ahli Drs Arman Anggota DPRD Dapil II , Unsur Muspika, OPD lingkup Pemerintahan Tanjung Jabung Timur, Para Kades dan lurah kecamatan Sadu serta undangan lain nya
" Musrembang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah," ujar Camat Sadu Faisal saat memberikan kata Sambutan ,
Musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang di integrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan
Faisal menambahkan, kegiatan musrenbang ini adalah salah satu rangkaian kegiatan musrenbang yang di mulai dari kegiatan musrenbang desa dan kelurahan yang di mulai pada tanggal 19 Desember di kelurahan sungai lokan dan berakhir tanggal 27 di desa Sungai Benuh, " dari Musrenbang Desa dan keluran tersebut di dapat 238 usulan masyarakat selanjutkan usulan tersebut kami kerucutkan menjadi 44 usulan Prioritas," ungkap faisal.
Dalam sambutan nya asisten III Setda Tanjung Jabung Timur mengatakan ,Musrenbang adalah sebuah wadah mekanisme perencanaan untuk menemukan usulan kebutuhan masyrakat botton up Planning dengan program pemerintah yaitu Top Down Planning dengan melibatkan masyrakat dan para pemangku kepentingan atau stake holder secara partisipatif dari tingkat desa sampai ke tingkat nasional," kita saat ini berada pada musrenbang tingkat kecamatan ,"Ujar Asisten III Asman Daidy
Asisten III Menambahkan usulan masyarakat sangat banyak ini tercermin dari banyak usulan dari desa dan kelurahan ke tingkat kecamatan ideal nya usulan tersebut dapat terakomodir semua dalam APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur namun dengan keterbatasan anggaran yang kita miliki sehingga usulan tersebut harus di pilih yang menjadi prioritas atau kebutuhan," Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) yang telah kami rangkum dalam kamus usulan serta dapat di sinergiskan dengan sumber pembiayan lain nya seperti Dana Desa (DD) . Alokasi Dana Desa (ADD) juga Bantuan keuangan dari Provinsi maupun pusat," Katanya