Notification

×

Iklan

Sekretariat DPRD Muarojambi Terima Penghargaan Penyerahan DPA Tepat Waktu Dari Pj Bupati Muarojambi

| Januari 13, 2024 WIB


Muarojambi
- Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menerima Penghargaan dari Pj Bupati Muaro Jambi Di acara Launching Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2024.


Giat Dilaksanakan Di Aula Rumah Dinas Bupati. Jum'at (12/01/2024) 

Launching Penyerahan DPA ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, para Asisten, Kepala OPD, Para Camat dan Direktur Rumah Sakit dalam Lingkup Pemkab Muaro Jambi.


Penghargaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tepat waktu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi kepada Sekretaris Dewan DPRD Muaro Jambi Zakaria.


Dalam Sampaianya Zakaria Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan Terimakasih Kepada Pj Bupati Muaro Jambi yang telah memberikan Penghargaan ini. 


"Terimakasih juga kepada BPKAD Muaro Jambi yang telah memberikan Penilaian Kepada Opd yang telah menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tepat Waktu Yang Telah Ditentukan."Ucapnya


Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan kepada para Kepala OPD yang sudah diberikan DPA nya, agar dapat bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Harapan saya, harapan kita bersama untuk melakukan program yang menyentuh kepada masyarakat,” sampainya


Penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2024 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2024.


Tersusunnya DPA-SKPD ini merupakan salah satu bentuk kinerja yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada SKPD, diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam penyelesaian DPA-SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.


"Rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing SKPD pengelola harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai 100% Syukur-syukur dapat melampau target." Sebutnya.


Sedangkan rencana belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.


“Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan Bupati Muaro Jambi nomor 86 tahun 2023 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024,” Pungkasnya

×
Berita Terbaru Update