![]() |
Screenshot dari vidio Seseorang yang Mirip Sekban BPPRD Muarojambi Dipergoki Sedang Asik Berduan Dengan Seorang Wanita Dengan Kondisi Tampa Busana Didalam Salah Satu Kamar Hotel |
Pj Bupati Muarojambi dan Sekda Muarojambi Bungkam Terkait Perihal Tersebut
Persroom.com, Muarojambi - Kabupaten Muarojambi beberapa hari belakangan ini digemparkan dengan beredarnya sebuah vidio, yang diduga merupakan ASN dengan Jabatan Sekertaris di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi. Berinisial "AS", yang terpergok tengah asik berduan bersama seorang wanita didalam kamar hotel dengan kondisi tanpa busana.
Dalam vidio yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut, diduga "AS" terlihat tengah berada diatas ranjang tanpa menggunakan busana, dan berusaha menutupi tubuhnya dengan guling ketika pelaku perekam vidio mempergokinya. Sedangkan sang wanita, terlihat hanya menggunakan handuk ketika membuka pintu kamar hotel.
Meskipun wajah pria dan wanita tidak tampak jelas didalam vidio lantaran diblur. Akan tetapi, pada dubing suara didalam vidio menjelaskan bahwa, yang melakukan perekamaman adalah awak media, dan vidio diberi tagline, "Sekdis Dispenda Muarojambi Berduan Bersama Istri Orang di Kamar Hotel".
Sementara itu. hingga berita ini diterbitkan, "SA" Sekban BPPRD Muarojambi belum memberikan keterangannya apapun terkait benar tidaknya pria yang berada didalam vidio yg beredar itu adalah dirinya.
Ditambah lagi, Baik, Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliasyah, ataupun Sekda Muarojambi Budi Hartono ketika dihubungi, juga tidak memberikan komentar apa-apa terkait dugaan perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan Pegawai ASN nya tersebut.
Sementara, Mengutip dari kompas.com dengan Judul "Sangsih PNS yang Selingkuh" menjelaskan,
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. (Endi)