Notification

×

Iklan

Iklan

Nomor Polisi Mobnas Kakan Kesbangpol Muarojambi Palsu, Sekda Bakal Segera Pangil Serta Tindak Tegas

| Maret 07, 2023 WIB

Muarojambi - Mobil dinas ( Mobnas ), milik Kepala Kantor ( Kakan ), Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi Kemas Ismail Azim. Diketahui Bernomor Polisi (Nopol), Palsu alias berbeda dengan jenis kendaraan yang sebenarnya.


Dimana, kendaraan dinas jenis toyota Hilux yang dikendarain Kakan Kesbangpol ini, teryata menggunakan Nopol kendaraan jenis truck tangki, dengan seri BH 8006 GZ dengan pajak yang sudah mati dari tahun 2006.


Sementara itu, Kakan Kesbangpol Kabupaten Muarojambi Kemas Ismail Azim ketika diwawancarai mengatakan, alasanya dirinya masih menggunakan Nopol palsu tersebut, untuk tugas yang bersifat intelejen.


"Iya memang ada tugas kita, yang ketika turun kelapangan tidak bisa memakai plat merah, karena bersifat intelejen," ujarnya. Selasa (07/02/23)


Akan tetapi dirinyapun tidak menampik, bila Nopol kendaraan dinas yang dipakainya saat ini, merupakan Nopol Palsu alias tidak didaftarkan sebagai Nopol kedua dari kendaraa yang dipakainya.


Dirinya beralibi, hal itu terjadi lataran ia tidak mengetahui sebelumnya bahwasanya, Nopol kendaraan yang digunakannya saat ini adalah Nopol Palsu. Hal itu disebabkan, baru menjabat sebagai Kakan Kesbangpol Kabupaten Muarojambi.


"Sebab, dari saya mulai menjadi Kakan Nopol kendaraan ini sudah BH 8009 GZ, saya kira ini merupakan Nopol resmi kedua dari kendaraan tersebut. Jadi, tidak saya tukar. Tetapi, setelah saya tahu kalau ini adalah Nopol palsu, langsung saya ganti ke plat merah kembali," sebutnya.


Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Muarojambi Budi Hartono ketika dikonfirmasi perihal pemalsuan Nopol kendaraan Dinas yang dilakukan oleh Kakan Kesbangpol tersebut menegaskan, Dengan alasan apapun, Nopol kendaraan dinas yang dipalsukan itu jelas menyalahi aturan, dan dirinya tidak akan mentolerir setiap pejabat yang melakukan pemalsuan Nopol Kendaraan dinasnya dan akan segera ia panggil serta diberikan sanksi yang tegas.


Serta secepatnya akan melayangkan surat edaran, terkait larangan kendaraan dinas bernopol pribadi, apalagi dipalsukan. Kecuali kendaraa Dinas yang diperbolehkan dengan Nopol ganda, yang sudah tentu telah melalui prosesdur dari dipihak kepolisian.


"Besok pagi akan saya panggil Kakan Kesbangpol terkait perihal ini," tegas Sekda. 


Sedangkan mengutip dari laman berita kompas.com, menurut Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yogi Bayu Hendarto menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana.


"Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun)," ujar Yogi. (ndi)


×
Berita Terbaru Update