Notification

×

Iklan

Sekda Tanjung Jabung Timur Hadiri Paripurnan Ranperda 2022-2024

| Februari 20, 2023 WIB


TANJABTIM– Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) H. Romi Haryanto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sapril, S.IP sampaikan Ranperda dalam rapat Paripurna Tahun 2022 – 2023.



Dalam sambutan Bupati Romi Haryanto yang dibacakan Sekda Sapril, S.IP mengucapkan rasa terima kasihnya atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023, Senin (20/02/2023).


Sapril menyebutkan, ada beberapa penyampaian Ranperda oleh Bupati Tanjabtim diantaranya adalah :



Yang pertama, Ranperda tentang rencana pembangunan industri guna untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil yang lebih optimal bagi daerah dimana kawasan industri tersebut berada. Aspek penting yang menjadi yang menjadi dasar konsep pengembangan kawasan industri antara lain adalah efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup agar pengembangan industri di kabupaten Tanjabtim terencana serta selaras dengan kebijakan industri nasional dan provinsi dan rencana tata ruang sebagai landasan pembangunan industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021 – 2041,” sebut Sapril.



Lanjut Sapril, “Rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan merata bagi pemerintahan daerah,” ucapnya.



Untuk Perda terkait perizinan daerah, Sapril mengatakan akan memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.



“Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, selain itu landasan yuridis sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tambah Sapril.



“Kita berharap agar nantinya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama,” tutupnya.



Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, SE, Wakil Ketua DPRD Tanjabtim Saidina Hamzah, Anggota DPRD Tanjabtim, Sekwan DPRD Saparudin, S.IP, Kepala OPD serta Unsur Forkopimda. (Rik)

×
Berita Terbaru Update