Notification

×

Iklan

Ini Isi Laporan ASN Muarojambi ke KASN Hingga Batalkan Lelang Jabatan Disbunak

| November 19, 2022 WIB

Surat Laporan yang Dikirimkan ke KASN Terkait Kecurangan Lelang Jabatan di Disbunak Kabupaten Muarojambi


Muarojambi - Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Dinas Perkebunan dan Perternankan( Disbunak ) Kabuapten Muarojambi dibatalkan oleh Pj Bupati Muarojambi.


Pembatalan lelang jabatan tersebut dilakukan Pj Bupati Muarojambi sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN )


Meskipun seperti yang diketahui tahapan lelang jabatan tersebut kini sudah masuk ketahapan penguman 3 besar nama yang salah satu kandidatnya berpotensi untuk lolos menduduki Pimpinan Tinggi di Disbunak Kabupaten Muarojambi.


Sayangnya dibatalkan oleh adanya kejadian pelaporan ke KASN yang berisi adanya dugaan kecurangan persyaratan pendaftaran dan proses tahapan lelang jabatan yang sengaja dilanggar oleh tim Pansel dengan tujuan untuk meloloskan salah satu kandidat lelang jabatan yang pada dasarnya tidak memenuhi kriteria sebagi peserta lelang jabatan tersebut.


Ada tiga hal yang diungkapkan dalam laporan itu,  pertama sipelapor yang bersetatus sebagai PNS dan sekaligus merupakan peserta dari lelang jabatan ini mengungkapkan, tim Pansel diduga dengan sengaja melanggar persyaratan pencolonan, dimana salah satu dari 3 besar nama yang sudah diumumkan berdasarkan asesment, sudah tidak memenuhi syaratan pendaftaran. Yakni, peserta yang lolos tidak memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama 5 tahun.


Kemudian yang kedua, ke-3 besar nama yang sudah diumumkan ini tidak melalui proses tahapan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RSUD Ahmad Ripin sebelumnya.


Selain itu, pelapor menduga sepertinya pelanggaran ini memang disengaja diatur oleh Pansel agar tim Pansel bisa menyelesaikan proses lelang jabatan ini sesuai tanggal yang sudah ditentukan, karena salah seorang peserta lelang jabatan tersebut pada tanggal 19 November 2022 akan genap berumur 56 tahun, yang sudah pasti bila melawati dari batas tanggal tersebut, peserta ini tidak bisa lagi mengikuti lelang jabatan ini.


Dari itu, pelapor dari isi laporannya ke KASN mempertayakan kepada pihak KASN apakah dengan dilanggarnya tahapan seleksi, tidak ada sanksi yang diberikan terhadap Pansel lelang yang dirinya ketahui dokumen lelang itu adalah dasar untuk dipedomani.


Dirinyapun sangat menyayangkan proses lelang jabatan yang diselenggarakan di kabupaten Muagojambi ini, karena masih banyak ASN yang potensial untuk menduduki suatu jabatan akan tetapi rela mundur teratur untuk mengikuti seleksi.


Sebagai anak bangsa pelapor sangat prihatin dengan keadaan ini, bagai mana suatu daerah akan maju apabila dalam seleksi jabatan, akan tetapi sudah ada yang menjadi pemenang sedangkan lelang belum dilaksanakan untuk itu pelapor memohon kepada Komisi ASN untuk mengawasi jalannya seleksi tersebut agar tidak ada unsur KKN.


Sebab dirinya yang sebagai ASN punya HAK yang sama untuk mengembangkan karir.


Masih dalam laporan nya, pelapor yakin dari tiga nama besar peserta insyaallah dirinyalah yang sudah memenuhi persyaratan administrasi sebab menurutnya, ia sudah mempunyai pengalaman di bidang yang dituju.


Dilanjutkannya, untuk diketahui sepertinya panitia terlalu ngotot untuk menyelesaikan Seleksi tersebut karena tanggal 19 November 2022 salah seorang peserta yang lolos ditiga besar akan genap berumur 56 tahun. Yang tentunya apa bila tahapan seleksi jambatan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang benar akan memakan waktu melebihi dari dari tanggal usia perserta tersebut.


Semantara itu, terkait benarkah laporan itu, yang mendasari keluarnya surat rekomendasi  pembatalan lelang jabatatan dari KASN.


Ketika dikonfirmasi melalui chat watshapp kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Muarojambi Budi Hartono mengenai tanggapannya akan persoalan ini, dirinya mengatakan wewenang lelang jabatan itu ada pada ketua Pansel nya sendiri.


"Yang berwenang memberi statement adalah ketua pansel, Dr. Helmi," balas Sekda Muarojambi


Dilanjutkannya, pembatalan lelang jabatan oleh KASN tidak mempersoalkan mengenai tes kesehatan, karena tahapan kesehatan ini tidak dilakukan disebabkan keterbatasan anggaran.


"KASN tdk mempersoalkan tahapan pemeriksaan kesehatan karena keterbatasan anggaran," timpal Sekda Kabupaten Muarojambi.


Akan tetapi sekda juga tidak menjelaskan apa persoalan sebenarnya hingga KASN merekomendasikan pembatalan.


"Konfirmasikan dulu kepada pihak Panselnya sebelum di Publish," pintanya kepada media ini (ndi)

×
Berita Terbaru Update