![]() |
| Bukhari, SH.,MH Kasi Intel Kejari Muaro Jambi |
Kepastian proses hukum ini berjalan setelah dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jambi resmi melaporkan Ade Asmara ke Kejari Muaro Jambi. Laporan tersebut bahkan telah diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan oleh pihak kejaksaan.
Pihak Korps Adhyaksa kini tengah membidik unsur mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil temuan BPK, agenda reses tersebut sebenarnya terjadwal dalam tiga tahap (April, Agustus, dan Desember 2025). Namun, Ade Asmara diduga sengaja mangkir alias tidak melaksanakan kegiatan reses tersebut sama sekali, melainkan tetap mencairkan dana kegiatan serta tunjangan reses secara penuh sebesar Rp106.941.000,00.
Laporan resmi mengenai tindakan oknum wakil rakyat ini pun sudah berada di meja Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muaro Jambi, Bukhari. Proses hukum saat ini dipastikan sudah memasuki tahap telaah berkas oleh tim intelijen kejaksaan.
"Ya, sudah ada laporan masuk terkait temuan BPK terhadap Anggota DPRD Muaro Jambi tersebut. Saat ini sedang kita telaah, dan secepatnya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap AA (Ade Asmara)," tegas Bukhari selaku Kastel Kejari Muaro Jambi saat dikonfirmasi Senin (13/07/26) pagi di ruagannya
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya LSM pelapor menegaskan bahwa tindakan sengaja menerima uang negara tanpa melaksanakan kewajiban ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa. Mereka juga mendesak pihak kejaksaan mengusut tuntas hingga ke alur pengelolaan anggarannya.
"Kami meminta Kejaksaan mengusut Ade Asmara. Berdasarkan UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapuskan pidana. Kejaksaan juga harus menelusuri seluruh alur anggaran mulai dari pengajuan hingga pencairan untuk melihat keterlibatan pihak lain," ujar perwakilan LSM tersebut.
Kasus yang menimpa kader Demokrat di daerah ini bahkan memantik perhatian nasional. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pihak pusat akan turun tangan untuk menelusuri kasus ini melalui tingkat DPD hingga DPP.
Sementara itu, Ade Asmara ketika dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ini, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan komentar atau tanggapan resmi apa pun.
Langkah cepat kejaksaan dalam melakukan telaah dan mempersiapkan pemanggilan Ade Asmara menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini akan diusut serius. Publik kini menunggu taji Kejari Muaro Jambi dalam menindaklanjuti laporan penyalahgunaan APBD tersebut hingga ke meja hijau. (ndi)
