Notification

×

Iklan

BPK Temukan SPJ Dana BOK di Dinkes Muarojambi Sebesar Rp 357,63 Juta Tidak Sesuai Ketentuan

| November 25, 2022 WIB


Muarojambi - Mengutip pemberitaan yang dilansir oleh thejambitimes.com setidak nya ada 5 persoalan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) perwakilan Provinsi Jambi, di Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi.


Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subauditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar. Saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), DTT Operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas), dan Belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022 yang digelar di kantor perwakilan BPK Provinsi Jambi pada Kamis ( 24/11/22 ) 


Dalam sampaiannya, BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan, dan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan di Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi. Diantaranya,


1. Sebanyak 13 puskesmas melakukan rujukan 24 kasus non spesialistik dan sebagian besar Puskesmas belum mencapai Target Indikator Angka Kontak (AK) dan Rasio Peserta.


2. Puskesmas belum memenuhi standar kebutuhan minimal sumber daya manusia (SDM ) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 serta terdapat tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik;


3. Sarana dan prasarana serta alat kesehatan di 22 puskesmas belum memenuhi standar Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 serta terdapat alat kesehatan belum dikalibrasi secara berkala, berusia lebih dari 5 tahun dan dalam kondisi rusak berat;


4. Pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama pada 22 puskesmas tidak memadai,


5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 357,63 juta.


Diakhir sampainya, Nelson Numiras Halomoan Siregar mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan, agar Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi bisa memberikan jawaban atau penjelasan entitas kepada pihak BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK ini, dan harus sudah disampaikan selambat lambatnya 60 hari setelah lapiran hasil pemeriksaan ini diterima oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi. (**)


Sumber : https://www.thejambitimes.com/2022/11/ada-temuan-bpk-di-dinas-kesehatan.html

×
Berita Terbaru Update