Notification

×

Iklan

Sekda Sebut Pemilihan Kepala Desa Manis Mato Tahapan Sesuai Aturan

| April 06, 2022 WIB

 


Muarojambi - Seorang calon kepala desa (Cakades) Manis Mato Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi akan membawa persoalan Pilkades ke ranah hukum. Dia akan mengadukan ke PTUN Jambi terkait hasil Pilkades yang dirasanya curang. Karena ada beberapa yang janggal baginya. Menanggapi hal itu, Sekda Muaro Jambi H Budhi Hartono menyebut jika tahapan Pilkades yang dilakukan oleh panitia sudah sesuai dengan ketentuan.


Oleh karena itu, apabila ada pihak pihak yang berkeberatan dengan hasil pilkades ini, dapat melakukan gugatan melalui prosedur hukum, dan Ketiga proses perselisihan ini tidak mempengaruhi proses pelantikan yang akan digelar besok. Rabu (6/4/22)



Dari hasil penelitian kami terhadap dokumen yang ada, tahapan tahapan sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan pemantauan dari pihak Kecamatan maupun Dinas PMD juga sudah dilakukan. Jadi kalau tidak puas dengan hasil ini, pihak yang berkeberatan silahkan melakukan gugatan melalui prosedur hukum,” ungkap Budhi Hartono. Untuk diketahui, Seorang calon Kepala Desa Manis Mato Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi bakal menggugat pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke PTUN Jambi.


Digugatnya pemerintah daerah dan panitia pelaksana Pilkades ini dikarenakan seorang calon kades merasa dicurangi dalam proses Pilkades serentak Muaro Jambi beberapa waktu lalu. Calon Kades tersebut adalah Junaidi.


Junaidi ketika dikonfirmasi menyebut jika dirinya tidak terima atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang mana telah menyatakan jika pada proses pemilihan kades beberapa waktu lalu sudah melalui proses yang sah.


"Insya Allah kita bawa ke PTUN," kata Junaidi, Selasa (5/4).


Kata Junaidi, pada Pilkades kemarin banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia pelaksana terhadap pelaksanaan pilkades tersebut. Satu diantaranya adalah tidak memasukkan orang-orang yang berhak memilih kedalam DPT, padahal orang-orang tersebut merupakan warga setempat yang berhak memilih.


"Ada lima orang yang diusulkan tapi tidak masuk kedalam DPT," kata Junaidi.


Sebenarnya, kata Junaidi, dirinya bersama tim mengusulkan 11 nama untuk dimasukkan kedalam DPT, namun yang diterima oleh panitia hanya enam orang, sementara lima orangnya ditolak dengan alasan yang tidak jelas. "Umurnya sudah cukup. Sudah lewat 17 tahun, tapi ditolak oleh panitia," katanya. (adv)

×
Berita Terbaru Update