Muarojambi-Cabuli anak dibawah Umur DD (22) warga Kabupaten Muarojambi diringkus diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muarojambi telah mengamankan pria DD (22) tahun atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Nf (16)
AKP Amradi menjelaskan "kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib.
Kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku.
Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi .
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22), pelaku DD langsung dibawa kepolres Muarojambi
Dan pelaku langsung diperiksa diruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul"kata Kasi Humas (ndi)