Notification

×

Iklan

Andes Robensyah.S.H : Peranan dan Fungsi Polri Dalam Penindakan Peserta Aksi Demonstrasi

| Oktober 16, 2021 WIB

 

Persroom.com - Melihat viral nya video oknum polisi membanting mahasiswa yang ikut aksi HUT tangerang sampai kejang-kejang (13/10/2021)  yang mana video nya banyak tersebar di media social merupakan salah satu citra negative polisi dalam melakukan pengamanan terhadap para pelaku aksi. Dalam menciptakan keamanan dalam kegiatan demonstrasi, polisi sebagai lembaga negara diberikan mandat sebagai alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan di dalam negeri. Sudah menjadi barang tentu ketika bertindak dalam mengamankan kericuhan saat demostrasi polisi haruslah mengikuti aturan-aturan dan SOP yang berlaku, tidak membahayakan nyawa, fisik maupun psikis para pelaku demonstran.


Menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak warga Negara sebagaimana tertuang didalam pasal 28 E UUD 1945 dan juga tertuang didalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Terkadang memang tidak selamanya kegiatan aksi tersebut berjalan dengan damai dan tenang, kerap kali aksi demonstrasi menjadi ricuh dan sudah tentu membutuhkan satuan keamanan untuk mereda kembali kericuhan yang terjadi ditengah-tengah para peserta aksi. Akan tetapi dalam menjalankan tugas dan fungsi polisi dalam mengamankan kericuhan yang terjadi polisi tidak bisa semena-mena dalam menjalankan tugas, harus lah menjaga keselamatan nyawa, fisik dan psikis warga Negara.


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dan  pemberian standar pelayanan pengamanan kegiatan merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Pada pembahasan ini saya lebih tekankan  kepada topic dalam melakukan penindakan terhadap para peserta aksi yang anarkis dan perlu dilakukan penindakan, Dalam tata cara penindakan pelaku bisa kita lihat didalam Pasal 23 UU No.9 Tahun 2008 sebagai berikut :


1) Dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum;

a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;

b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;

c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

2) Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebaginya).


3) Upaya penangkapan pelaku pelanggaran dapat dilakukan seketika pada saat peristiwa terjadi, namun bila tidak memungkinkan dengan pertimbangan akan menimbulkan dampak yang lebih luas, maka penangkapan dapat dilakukan di kemudian hari.

4) Proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran selanjutnya dilaksanakan sesuai prosedur dalam KUHAP dan memperhatikan HAM.


Didalam penanganan nya dalam kondisi lapangan yang ricuh, terkadang diperlukannya upaya paksa yang dilakukan oleh polisi, namun dalam upaya paksa tersebut haruslah dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, sebagaimana dalam Pasal 24 UU No. 9 Tahun 2008 sebagai berikut:


Dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif misalnya:


a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;

b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;

c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;

d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;

e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;

f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;


Dan sangat penting sekali untuk kita ingat bersama bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus menjaga keselamatan warga Negara, dan pelaku pelanggaran yang tertangkap Harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebaginya). Dan dilaramh melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang.


Melihat video kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi saat aksi demonstrasi HUT tangerang tersebut merupakan suatu perbuatan yang harus benar-benar ditindak lanjuti oleh pejabat polri khususnya Kapolri, karena jangan hanya gara-gara oknum polisi membuat buruk citra polisi di masyarakat. Dan sebagai aparatur Negara sudah tentu dalam menjalankan tugas dan fungsinya polisi haruslah berlandaskan undang-undang dalam bertindak dan menjaga keselamatan serta Hak Asazi para pelaku aksi/demonstran. (Sakho)

×
Berita Terbaru Update