Notification

×

Iklan

Selain Mengubur Mayat Korban, Sepeda Motor Korban Turut Dibuang Oleh Pelaku

| September 22, 2021 WIB

 

Selain Mengubur Mayat Korban, Sepeda Motor Korban Turut Dibuang Oleh Pelaku

Muarojambi - Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Yuyan Priatmaja menjelaskan Kronologis kejadian Pembunuhan warga RT 15, Desa Bukit Baling Km43, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, yang mayatnya berhasil polisi temukan pada Selasa (21/09/21) kemarin, sudah dikuburkan tidak jauh dari TKP.


Dikatakannya, Kejadian itu terjadi pada Sabtu (18/09/21) lalu, sekitar pukul 04.30, dimana korban DM (58) sedang tidur dipondok lalu pelaku AP "23" warga RT 08 Desa Karmeo Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan alamat saat ini masuk melalui pintu belakang untuk mencuri uang korban ,yang berjumlah Rp 1.050.000


Namun naasnya aksi pelaku ketahuan olah korban ,lalu pelaku berlari kebelakang rumah kemudian mengambil cangkul dan langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan cangkul hingga korban lemas dan meninggal dunia.


Usai melihat korban tidak bernyawa korban segera membawa korban menggunakan sepeda motor untuk dikubur tak jauh dari lokasi kejadian dekat kandang ayam yang tak beroperasi lagi , dengan kedalaman sekitar hanya 1 meter. 


"Setelah mengubur korban, sepeda motor honda vario warna merah Bernopol BH 6709 IB milik korban juga turut dibuang oleh pelaku tak jauh tempat korban dikuburkan," Ujar Kasat Reskrim


Dirinya juga menceritakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula ketika pihak Satreskrim Polres Muarojambi menerima laporan dari pihak keluarga korban MH (59) warga Mayang Mangurai Kota Jambi mengenai korban yang tiba - tiba menghilang. 


Lalu polisi menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Muarojambi melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor milik tidak jauh dari kandang ayam potong yang tidak lagi beroperasi serta ada ada bekas galian. 


"Kemudian berbekal petunjuk tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan introgasi yang akhirnya mengurucut pengakuan dari pelaku AP, kalau pelakulah yang melakukan pembunuhan tersebut," Terangnya. 


Dilajutkannya, pembunuhan yang sudah terjadi selama empat hari ini akhirnya, Selasa (21/09/21) kemarin, dilakukan pembongkaran oleh pihak kepolisian guna dilakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.


Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini terancam dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.


"Saat pembongkaran jenazah korban disaksikan Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, Kapolsek Sekernan AKP Edi Bernawan dan Anggota Satreskrim Polres Muarojambi dan anggota Polsek Sekernan serta warga sekitar," Ungkapnya. (ndi) 



×
Berita Terbaru Update