Notification

×

Iklan

Kakek 59 Tahun di Muarojambi Diringkus Polisi

| Mei 10, 2021 WIB

 

PERSROOM.COM, Muarojambi - Sopian alias Atuk, Jum'at (07/05/21) lalu terpaksa diringkus oleh pihak kepolisian di Muarojambi. 


Pasalnya kakek usia 59 tahun ini diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak usia delapan tahun di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. 


Hal ini disampaikan Amradi, Kabag Humas Polres Muarojambi, dikatakannya, Kejadian ini terjadi pada Minggu 25 April 2021 disalah satu Desa di Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi.


Saat itu Sopian alias Atuk pelaku memanggil korban disuruh melihat kemaluannya.


Setelah itu, korban dibawa pelaku dekat pohon nangka yang tidak jauh dari rumah pelaku saat itu korban dilakukan aksi pencabulannya.


Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke unit PPA Polres Muarojambi, pelaku sudah berhasil diamankan oleh pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya.


"Pelaku sudah kita amankan tidak ada perlawanan, pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Amradi Minggu (9/5/2021).


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 


Di mana, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dapat diancam hukuman pidana penjara 20 tahun. (ndi) 



×
Berita Terbaru Update