MUAROJAMBI – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Muarojambi. Salah satu perusahaan pengembangbiakan unggas, PT Ansel Sukses Sejahtera (ASS), yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) mendadak jadi sorotan publik setelah terindikasi kuat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keberadaan sejumlah pekerja asing tanpa dokumen resmi tersebut dinilai menyalahi prosedur regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai mengangkangi aturan yang berlaku sekaligus merugikan potensi tenaga kerja lokal setempat.
Fakta mengejutkan pun terkuak. Meski PT Ansel Sukses Sejahtera telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2020 hingga saat ini, perusahaan tersebut ternyata sama sekali belum mengantongi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Akibat ketiadaan WLKP ini, pihak berwenang bahkan tidak dapat melakukan verifikasi dan pengecekan dokumen penting terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) milik PT ASS.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media ini dengan menghubungi Andriawan Direktur PT Ansel Sukses Sejahtera untuk meminta klarifikasi terkait dugaan TKA ilegal dan ketiadaan izin WLKP tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi perusahaan terkesan bungkam dan tidak memberikan jawaban maupun respons sedikit pun.
Di sisi lain, alih-alih merespons cepat potensi pelanggaran hukum dan legalitas yang sangat mendasar ini, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muarojambi justru terkesan lambat.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan serius serta ketiadaan WLKP tersebut, Sekdis Disnakertrans Kabupaten Muarojambi, Amin, terkesan santai dan menyatakan belum melakukan tindakan lapangan dalam waktu dekat.
"Kami baru akan mengeceknya minggu depan," ujar Amin singkat saat dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan TKA yang diduga ilegal tersebut.
Bahkan, ketika ditanya mengenai sanksi tegas yang seharusnya dijatuhkan kepada PT ASS atas dugaan pelanggaran bertubi-tubi ini, pihak Disnakertrans Muarojambi lagi-lagi bergeming dan tetap memberikan jawaban yang sama: baru akan menindaklanjutinya pada pekan depan.
Pernyataan ini sontak memicu kritik keras. Sikap penundaan penanganan hingga pekan depan dianggap memberikan celah bagi pihak perusahaan untuk 'mengamankan' atau menyembunyikan para pekerja asing serta memanipulasi dokumen sebelum dilakukan pengawasan.
Masyarakat dan publik kini mendesak Disnakertrans Muarojambi bersama pihak Imigrasi serta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Pengawasan dan tindakan tegas tanpa kompromi harus segera dilakukan untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum di tubuh PT Ansel Sukses Sejahtera. (ndi )
