Muarojambi - Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik oleh Bustomi, anggota DPRD Muaro Jambi yang juga Ketua NasDem sekaligus mantan Kepala Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan atau penggunaan gelar akademik secara tidak sah oleh Bustomi. Laporan tersebut memicu penyelidikan polisi, namun penyidik kemudian menghentikan kasus, sehingga pemohon mengajukan praperadilan untuk menilai legalitas penghentian penyelidikan.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, menghadirkan dua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mantan perangkat Desa Sakean.
Keduanya sebelumnya diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan gelar akademik oleh Bustomi.
Dalam persidangan, kedua saksi mengakui mengenal Bustomi, yang menjabat Kepala Desa Sakean sejak 2004 selama tiga periode, serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo.
Namun, mereka tegas menyatakan tidak pernah mengetahui riwayat pendidikan tinggi Bustomi maupun asal universitasnya. “Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak tahu,” kata Abdul Kadir.
Saksi lain, Masril, menegaskan bahwa selama Bustomi menjabat kepala desa, ia tidak pernah melihat Bustomi menggunakan gelar akademik. Informasi mengenai gelar akademik baru diketahui publik saat Bustomi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dari spanduk dan baliho kampanye.
“Kami baru tahu ada gelar waktu beliau nyaleg. Itu pun dari spanduk dan baliho. Sebelumnya tidak pernah pakai gelar,” ujar Masril.
Setelah mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang praperadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (8/1) dengan agenda melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.
Hakim menekankan pentingnya persiapan bukti yang relevan dan komprehensif, karena keputusan praperadilan akan sangat bergantung pada keterangan saksi dan kekuatan pembuktian
