Oleh : Kaharuddin Dosen Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Prodi Manajemen Pendidikan Islam
JAMBI - Di negeri yang mengaku berlandaskan Pancasila dan konstitusi, profesi guru justru dibiarkan hidup dalam ketakutan. Guru tidak lagi sekadar mendidik, tetapi dipaksa berjudi dengan hukum, mental, dan harga dirinya sendiri. Mengajar masih boleh, tetapi mendidik dengan ketegasan dianggap berisiko. Sedikit saja menegakkan disiplin, laporan hukum bisa datang lebih cepat daripada kehadiran negara.
Ini bukan sekadar persoalan oknum atau kasus per kasus. Ini adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusinya.
Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas pendidikan nasional. Namun dalam praktiknya, negara justru sering melepaskan tangan ketika guru berhadapan dengan kriminalisasi. Pendidikan diagungkan dalam pidato pejabat, tetapi pendidiknya dibiarkan berjuang sendirian di ruang sidang, media sosial, dan tekanan opini publik.
Kisah Agus Saputra di Jambi, Tri Wulansari di Muaro Jambi, Mansur di Kendari, hingga Dini Pitria di Banten, menunjukkan satu pola yang sama: guru dihukum karena menjalankan fungsi negara.(Geen Straf Zonder Schuld) Mereka bukan pelaku kejahatan, melainkan korban sistem yang pengecut/takut bersikap tegas demi kenyamanan politik dan ilusi “netralitas”.
Pertanyaannya kini bukan lagi “apa salah guru?”, melainkan di mana negara?
Pancasila yang Kehilangan Nyawa di Ruang Kelas
Secara ideologis, pendidikan Indonesia seharusnya berpijak pada Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu membentuk akhlak, nilai, dan tanggung jawab moral.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yaitu menanamkan adab, empati, dan batas perilaku.
3. Persatuan Indonesia yaitu melatih disiplin dan kepentingan bersama.
4. Kerakyatan yaitu menghormati otoritas yang sah dan proses musyawarah.
5. Keadilan Sosial yaitu menempatkan guru dan murid secara proporsional dan bermartabat.
Namun realitas di sekolah hari ini justru bertolak belakang. Guru diminta menjadi teladan, tetapi dicabut kewenangannya. Murid dituntut berprestasi, tetapi dibebaskan dari batas. Orang tua dilibatkan, tetapi kerap berubah menjadi algojo moral yang menghakimi sepihak tanpa memahami proses pendidikan.
Akibatnya, sekolah kehilangan rohnya sebagai ruang pembentukan manusia seutuhnya. Ia berubah menjadi pabrik nilai rapor dan sertifikat, tempat hafalan lebih aman daripada pendidikan karakter, dan diam lebih selamat daripada mendidik.
Seperti Apa Pendidikan yang Ideal?
Pendidikan yang ideal bukan pendidikan yang steril dari konflik, tetapi pendidikan yang berani membentuk karakter. Pendidikan sejati:
1. Memberi guru kewenangan mendidik, bukan hanya mengajar.
2. Menempatkan disiplin sebagai bagian dari kasih dan tanggung jawab, bukan kekerasan.
3. Memandang kesalahan murid sebagai proses belajar, bukan sekadar pelanggaran hukum.
4. Membangun sinergi antara sekolah, orang tua, dan negara, dengan peran yang jelas.
5. Menjadikan karakter, adab, dan integritas sebagai tujuan utama, bukan sekadar skor akademik.
Tanpa keberanian mendidik, pendidikan karakter hanyalah jargon kebijakan.
Belajar dari Negara Lain: Guru Dilindungi, Bukan Dicurigai
Di Finlandia, guru adalah profesi elite. Direkrut ketat, dididik serius, digaji layak, dan dilindungi penuh oleh negara. Ketika guru bertindak disipliner sesuai etika pedagogis, negara berdiri di belakangnya.
Di Jepang dan Korea Selatan, disiplin adalah budaya. Guru dihormati sebagai figur moral. Orang tua mendukung sekolah, bukan mencurigainya. Konflik diselesaikan melalui mekanisme pendidikan, bukan kriminalisasi.
Di Jerman dan Belanda, laporan terhadap guru harus melewati dewan etik dan otoritas pendidikan terlebih dahulu. Hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan senjata pertama.
Indonesia justru membalik logika itu. Guru langsung berhadapan dengan hukum, sementara negara memilih aman secara politik dengan membiarkan konflik diselesaikan secara individual.
Krisis Ini Tidak Akan Selesai Tanpa Keberanian Negara
Zaman memang berubah. Anak lebih kritis, orang tua lebih vokal, dan hukum lebih sensitif. Namun perubahan zaman tidak boleh dijadikan alasan untuk menanggalkan fungsi negara dalam pendidikan.
Untuk keluar dari krisis ini, negara harus mengambil langkah tegas dan berpihak, antara lain:
1. Membentuk payung hukum khusus perlindungan guru, agar tindakan disipliner pedagogis tidak otomatis dikriminalisasi.
2. Menegaskan batas hukum antara kekerasan dan pendidikan, secara operasional dan tidak multitafsir.
3. Mereformasi sistem perekrutan dan pembinaan guru, dengan penekanan pada integritas, ketahanan mental, dan komitmen ideologis Pancasila.
4. Mewajibkan mekanisme penyelesaian konflik pendidikan non-pidana sebagai tahapan utama.
5. Mengedukasi orang tua dan publik, bahwa pendidikan bukan transaksi jasa, melainkan proses pembentukan karakter bangsa.
6. Hadir aktif dalam setiap konflik sekolah, bukan bersembunyi di balik jargon netralitas
Tanpa langkah-langkah ini, guru terbaik akan memilih diam. Guru idealis akan tersingkir. Yang tersisa hanyalah pelaksana kurikulum tanpa nyali mendidik.
Negara Tidak Netral, Ia Sedang Memihak
Dalam situasi ini, negara tidak netral. Dengan membiarkan guru dikriminalisasi(Pasal 41 UU Guru dan Dosen), negara memihak pada ketakutan, bukan pada pendidikan. Memihak pada kegaduhan, bukan pada pembentukan karakter bangsa. Jika hari ini guru takut mendidik, maka yang gagal bukan sekolah, bukan kurikulum, bukan murid melainkan negara itu sendiri. Karena yang pertama kali kita runtuhkan bukan aturan, bukan sistem, melainkan keberanian negara untuk melindungi pendidiknya.
