![]() |
| Gambar Ini Hanya Ilustrasi |
Berdasarkan pemberitaan JambiOne, Polres Muaro Jambi akhirnya mencabut status tersangka terhadap Tri Wulansari setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice. Namun, langkah tersebut dinilai terlambat dan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum sejak awal penanganan perkara.
Publik mempertanyakan mengapa pendekatan mediasi dan restorative justice tidak ditempuh sejak awal, melainkan baru dilakukan setelah tekanan opini publik dan sorotan media nasional menguat.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak serta-merta melakukan tindakan hukum, melainkan telah mengedepankan upaya mediasi sejak perkara bergulir.
“Izin bang, untuk perkara ini sudah mendapatkan perdamaian dari kedua belah pihak. Proses mediasi mengedepankan restorative justice dan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, didampingi Kajari Muaro Jambi serta dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi, PGRI Provinsi Jambi, dan tokoh masyarakat Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar AKP Hanafi Rabu (21/01)
Ia mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sebanyak delapan kali, dengan rincian empat kali oleh Polres Muaro Jambi, dua kali oleh PGRI, dan dua kali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
“Untuk mediasi ke delapan, restorative justice akhirnya dapat terlaksana dengan hasil kedua pihak sepakat saling memaafkan dan berdamai,” jelasnya.
AKP Hanafi juga menegaskan bahwa penyidik tidak ujug-ujug menetapkan tersangka tanpa proses panjang. “Kami tidak ujug-ujug melakukan tindakan hukum. Proses mediasi sudah dilaksanakan selama ini, baik dari Polres maupun dengan meminta bantuan fasilitasi mediasi ke PGRI dan Pemda Muaro Jambi,” tegasnya.
Meski demikian, sorotan terhadap kinerja penyidik Polres Muaro Jambi tetap menguat setelah Komisi III DPR RI secara terbuka menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya tidak dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026), menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap guru honorer tersebut keliru secara hukum.
“Penyidikan seharusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Ini justru bisa merusak citra Polri,” tegas Safaruddin.
Pernyataan tersebut memperkuat kritik publik bahwa penetapan tersangka terhadap tenaga pendidik ini dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keadilan hukum.
Fakta bahwa perdamaian dan pencabutan status tersangka baru dilakukan setelah kasus ini mencuat luas di media nasional dinilai memperlemah kepercayaan publik terhadap pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum yang ideal seharusnya mengedepankan asas kehati-hatian, proporsionalitas, serta menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah awal yang berujung pada kriminalisasi.
Kasus ini pun menjadi evaluasi serius bagi institusi kepolisian agar ke depan penanganan perkara tidak bergantung pada tekanan publik, melainkan benar-benar berlandaskan hukum, profesionalisme, dan rasa keadilan masyarakat.
Penulis : Endi
