Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Muaro Jambi. Bustomi : tidak ada yang salah pada gelar Strata satu saya

1/14/2026 | January 14, 2026 WIB


Muarojambi - 
Setelah beberapa kali menjalani persidangan, akhirnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menangani perkara praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik di Polda Jambi ditolak.


Hakim menimbang penghentian penyidikan telah dilakukan oleh Termohon (Polda Jambi) sesuai dengan hukum acara dan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar hak dari Pemohon (Awaludin Hadi Prabowo) sehingga petitum 2 dari permohonan Pemohon harus ditolak.

Menimbang, bahwa petitum angka 2 adalah pokok dari permohonan pemohon, maka dengan ditolaknya petitum ini Hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum pemohon untuk selebihnya dan permohonan Praperadilan dari Pemohon ditolak untuk seluruhnya;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon ditolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon, memperhatikan Pasal 1 angka 15, Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan hukum lain yang bersangkutan.



“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Muhammad Deny Firdaus, S.H.



Dalam amar putusan, hakim menyebut bahwa penghentian Penyelidikan yang dilakukan oleh termohon dikarenakan dari hasil Penyelidikan yang telah dilakukan baik dari Pemeriksaan Saksi-saksi maupun pengecekan Dokumen tidak ditemukan adanya tindak pidana.



Hal itu didasari oleh beberapa hal, pertama keterangan pihak STAI Indonesia Jakarta yang diwakili oleh sdri. YUNI RATNA DEWI bahwa sdr. BUSTOMI (saat ini anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi) adalah Mahasiswa Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta yang terdaftar sejak tahun 2007 yang menyelesaikan kuliah (Pendidikannya) pada tahun 2011 dan dinyatakan Lulus serta diberi Ijazah, dengan Nomor seri Ijazah T.02.11.7834 pada tanggal 05 September 2013 dan Ijazah sdr. BUSTOMI tersebut dinyatakan Asli, bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Jakarta juga telah mengeluarkan Surat keterangan Klarifikasi No: 067/AM.ST.01/VI/2024, bahwa setelah Lulus sdr. BUSTOMI tidak langsung Wisuda namun baru pada tahun 2013 sdr. BUSTOMI mengikuti Wisuda di Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Jakarta, dikarenakan Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta telah beralih nama menjadi Sekolah Tinggi Agam Islam Indonesia Jakarta.



Bahwa nama sdr. BUSTOMI tidak masuk dalam PDDIKTI dikarenakan pada tahun 2007 Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta bukan dibawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, namun dibawah naungan Kementerian Agama, untuk Verifikasi cukup dilakukan di Peguruan Tinggi Agama Masing-masing sebagaimana surat edaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, surat edaran periode PDDIKTI Nomor: 54.78/A.P1/SE/2017 tanggal 21 September, sehingga apabila di Cek pada PDDIKTI atau aplikasi NEOFEEDER nama sdr. BUSTOMI (Teradu/Terlapor) tidak akan muncul.



Bahwa dari hasil Penyelidikan didapat Kesimpulan bahwa Ijazah Nomor seri Ijazah T.02.11.7834 atas nama BUSTOMI, S.Pdi adalah
Asli dan SAH milik sdr. BUSTOMI sehingga Laporan Pengaduan Pemohon Praperadilan di Polda Jambi tidak terbukti.



Sementara keterangan sebelumnya pada laman Resmi PDDIKTI tidak diketemukan data-data Terlapor sudah nampak jelas kejanggalan-kejanggalan Terlapor dalam mengambil gelar akademik Sarjana Pendidikan Islam (S.Pdi), dimana ijazah Strata 1 dikeluarkan Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta pada tahun 2011 dan diwisuda pada tahun 2013 pada kampus yang berbeda yaitu pada Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia (STAINDO). 



Selanjutnya Terlapor mendapatkan ijazah dulu baru diwisuda, bukannya diwisuda dulu baru mendapatkan ijazah sebagaimana aturan yang berlaku.



Menanggapi hal itu, Bustomi mengaku jika dirinya telah menerima informasi putusan Praperadilan tersebut.



“Iya benar, praperadilan yang dilakukan oleh Pelapor telah diputuskan dengan keputusan akhir yakni menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” kata Bustomi.



Menutur dia, tuduhan yang dilakukan oleh pelapor tidak mendasar, sebab dirinya mendapatkan gelar sarjana pendidikan islam (S.Pdi) melalui proses perkuliahan. Namun demikian, dimasa perkuliahan, nama kampus berubah dari Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta telah beralih nama menjadi Sekolah Tinggi Agam Islam Indonesia Jakarta.


“Jadi tidak ada yang salah dalam gelar Strata satu saya,” katanya. (*)

×
Berita Terbaru Update