Notification

×

Iklan

Iklan

Rp3 Miliar Dana Desa Raib di Balik Proyek Website Jagadesa Muaro Jambi

9/29/2025 | September 29, 2025 WIB


Muarojambi – Proyek website Jagadesa.com yang diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi pada 2023 kini menyeruak menjadi isu serius. Program yang diklaim sebagai upaya pengawasan transparansi keuangan desa, justru berubah menjadi beban berat bagi 150 desa di kabupaten tersebut, dengan nilai pungutan mencapai Rp3 miliar.


Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, setiap desa diminta menyetor dana sebesar Rp20 juta untuk membiayai pengadaan aplikasi Jagadesa.com. Anehnya, pungutan dilakukan pada tahun anggaran berjalan, sehingga banyak desa kesulitan mencari dasar hukum maupun pos anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kami bingung, anggarannya harus diambil dari mana, karena di APBDes tidak ada,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.


Ironi bertambah ketika website yang dijanjikan sebagai sistem pemantauan keuangan desa justru tidak dapat difungsikan. Hingga kini, aplikasi Jagadesa.com tidak pernah benar-benar digunakan sesuai tujuan. Fakta lebih mencengangkan, domain yang semestinya untuk pelayanan publik kini justru berubah menjadi situs judi online, yang jelas bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.


Sejumlah pihak menduga, proyek ini hanya akal-akalan untuk menarik keuntungan dari dana desa. Kejanggalan terlihat dari mekanisme penunjukan pihak ketiga yang tidak transparan, serta besarnya biaya yang dibebankan seragam kepada seluruh desa. Dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan pun menguat, sebab Kejari semestinya tidak memiliki otoritas untuk membebankan biaya pengadaan kepada desa.


Berdasarkan informasi yang beredar, program ini pertama kali ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada saat Kejari Muaro Jambi dipimpin oleh Kamin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, dengan Susilo menjabat sebagai Kasi Intel saat itu. Dari sinilah kemudian muncul kesepakatan yang membebankan biaya pengadaan aplikasi kepada desa-desa di wilayah Muaro Jambi.


Menanggapi isu tersebut, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angger, memberikan klarifikasi bahwa aplikasi Jaga Desa saat ini sudah menggunakan sistem resmi milik Kejaksaan Agung. “Terkait aplikasi Jaga Desa saat ini menggunakan aplikasi yang dari Kejaksaan Agung, melalui https://jagadesa.kejaksaan.go.id/login,” ujarnya dalam keterangan singkat yang beredar di kalangan perangkat desa.


Lebih lanjut, Angger menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai informasi dan dugaan yang berkembang terkait website Jagadesa.com. “Perihal pemberitaan ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” tambahnya.


Namun, publik mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. Jika pada akhirnya aplikasi resmi Kejaksaan Agung yang digunakan, mengapa pada tahun 2023 lalu desa-desa justru diminta menyisihkan anggaran untuk pembuatan website Jagadesa.com dengan biaya miliaran rupiah. Pertanyaan ini menambah sorotan atas transparansi dan integritas pelaksanaan program tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Muaro Jambi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang maupun alih fungsi domain lama tersebut. Sementara itu, desa-desa yang sudah menyetor dana berharap ada kejelasan, sekaligus pertanggungjawaban hukum atas program yang kini dianggap gagal total. (ndi)

×
Berita Terbaru Update