Notification

×

Iklan

Iklan

BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Terima DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025

| Februari 18, 2025 WIB


Muaro Jambi
– Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, dalam acara yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi pada Rabu (8/1/2025).


Penyerahan DPA-SKPD ini menandai dimulainya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Muaro Jambi. Kepala BPKAD menyampaikan bahwa dokumen ini menjadi acuan utama bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.


“Penetapan DPA-SKPD ini memastikan bahwa seluruh perangkat daerah dapat segera merealisasikan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati, sehingga program yang dirancang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Alias.


DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025 ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 31 Desember 2024. Dengan adanya dokumen ini, seluruh SKPD diharapkan dapat mengelola anggaran secara efektif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, dalam sambutannya mengingatkan bahwa perangkat daerah, termasuk BPKAD, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran.


Sebagai instansi yang berperan dalam pengelolaan keuangan daerah, BPKAD Kabupaten Muaro Jambi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan anggaran berjalan optimal dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (***)


×
Berita Terbaru Update