Notification

×

Iklan

Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi Mendatangi BKN Regional Palembang Terkait Mencari Solusi Mengenai Persoalan Asniati Guru Pensiun TK yang Kembalikan uang Rp 75 juta

| Juli 05, 2024 WIB


Muaro Jambi
-  Dewan Muaro Jambi mendatangi kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional Palembang kemarin sore.

Kedatangan pihak Legislatif Muaro Jambi ini, dalam rangka mengatasi atau mencari solusi mengenai persoalan Asniati, seorang pensiunan guru TK Negeri yang diminta mengembalikan uang gaji yang didapatkan dirinya selama dua tahun dengan jumlah sekitar Rp.75 juta.

Ketua Komisi I Dewan Muaro Jambi Ulil Amri mengatakan, bahwa pihaknya didampingi oleh pihak Eksekutif kemarin sore mendatangi kantor BKN Regional Palembang. 

Kedatangan anggota komisi I beserta rombongan, kata dia, untuk mencari solusi atau menyelesaikan persoalan yang menimpa seorang guru TK di Muaro Jambi yang harus mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir.

"Alhamdulillah, berkat pertemuan kemarin, dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan Pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati," kata Ulil Amri kepada pewarta.

Ulil Amri mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh Negara.

Jangan sampai, katanya, dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta mengembalikan uang sebesar Rp.75 juta.

"Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," katanya.

Mantan kepala Disdikbud Muaro Jambi itu mengatakan, bahwa pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang tersebut mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Namun demikian, katanya, bahwa yang menjadi pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat. Dalam waktu dekat ini, sambungnya, Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.

"Insya Allah tidak mengembalikan gaji yang terlanjur dibayar, sebab beliau selama dua tahun terakhir ini mengajar seperti biasanya. Beda cerita kalau dia memang sudah pensiun dan tidak mengajar," ungkapnya

Politisi PAN Muaro Jambi ini menuturkan, berdasarkan data dari BKN Regional Palembang menyatakan bahwa awal Asniati diangkat menjadi PNS memang menjadi seorang guru, bukan PNS umum.

Oleh karena itu, kata dia, Asniati ini termasuk guru dengan usia pensiun 60 tahun, walaupun dia tidak pernah naik pangkat.

"Beliau itu memang guru dari awal. Dan guru pensiunnya memang 60 tahun. InsyaAllah tidak mengembalikan gaji, tinggal tunggu keputusan BKN jakarta dalam waktu dekat," katanya.

Untuk diketahui, Asniati Guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami kepada pihak Legislatif beberapa waktu lalu,  dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.

Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dimana negara melakukan kelebihan bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun diusia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

Asniati mengakui bahwa dirinya memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu tertahan sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan. 

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut. 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya.

Asniati mengatakan, bahwa diriny tidak sanggup untuk membayar uang kelebihan pembayaran gajinya yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. 

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update