Notification

×

Iklan

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD

| September 11, 2023 WIB


Muarojambi -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi. Giat Dilaksanakan Di Ruang Rapat Utama. Senin (11/09/23) 

Rapat Dipimpin Oleh Ketua DPRD Yuli Setia Bakti,Didampingi Oleh Wakil Ketua II Ahmad Haikal Beserta Unsur Anggota Dewan Lainnya.Selain itu turut dihadiri oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah,Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Pemkab, Camat Sekabupaten Muaro Jambi Dan Parah Rekan Media. 


Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Mengatakan Peraturan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi rapat paripurna DPRD dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik lebih dari satu per dua anggota DPRD berdasarkan catatan dari sekretariat Dewan dari 35 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 20 orang anggota dewan dengan demikian forum rapat telah tercapai 


"Diharapkan semua yang hadir di ruang rapat paripurna dewan yang terhormat ini untuk bersama-sama mengikuti rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 beserta nota Keuangan yang Insyaallah sebentar lagi akan disampaikan oleh saudara pejabat bupati Kabupaten Muaro Jambi "Ketua DPRD Yuli Setia Bakti


Selanjutnya kami atas nama pimpinan Dewan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara pejabat Bupati Muaro Jambi beserta jajarannya yang telah selesai dan berhasil menyusun Surat Perintah yang di ujung saat ini dengan demikian juga kepada para undangan dan hadirin yang kami hormati kami sampaikan ucapan terima kasih atas kesediaannya untuk memenuhi undangan kami 


"Marilah kita ikuti bersama-sama agenda rapat paripurna pada hari ini yaitu penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 Yang Disampaikan oleh Pj Bupati Muaro Jambi" Sampaianya Yuli


Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Dalam Sampainya menyampaikan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104 ayat 1 tentang APBD disertai penjelasan dokumen pendukung untuk sama-sama memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD


Lanjut Dirinya Menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin kita sama-sama mendengarkan pidato Presiden Republik Indonesia terkait tentang rancangan undang-undang pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk 2024 ada beberapa arahan pak presiden 


"kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin membawa kualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui beberapa langkah yaitu yang pertama harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama dalam upaya mendukung program prioritas nasional" Kata Pj Bupati Muaro Jambi


Rincian Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut pendapatan daerah 2024 direncanakan satu triliun 429 miliar 286 juta 532.000 rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar 94 miliar 897 juta 937.977 pendapatan transfer satu triliun 320 2 miliar 219 juta 594.000 64 rupiah serta pendapatan lain-lain yang besar sebesar 12 miliar 169 juta rupiah rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar 62 miliar 387 juta 91.977 retribusi 7 miliar 293.810.000 dan hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 6 miliar 57 rupiah serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 18 miliar 717.036.000 


"sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar 1 triliun 214 miliar 686 juta 62631 untuk pendapatan transfer antar daerah sebesar 107 miliar 532 juta 991.433 rapat dewan yang saya hormati dan saya banggakan " Ungkapnya Bachyuni Deliansyah


selanjutnya mengenai belanja daerah dapat saya sampaikan sebagai berikut belanja daerah pada Rancangan peraturan daerah tentang pendapatan dan belanja daerah.(adv) 

×
Berita Terbaru Update