Notification

×

Iklan

Terkesan Disepelehkan, Seluruh Pekerja Proyek Pembangunan Gedung BPBD Muarojambi Tidak Dilengkapi K3

| Mei 05, 2023 WIB


Muarojambi
- Seluruh pekerja proyek pembangunan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muarojambi, terpantau tidak satupun menggunakan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat bekerja.


Proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi yang menelan anggaran APBD Kabupaten Muarojambi senilai 778 juta lebih ini, dikerjakan oleh CV. Laksana Muruh Jambi dengan waktu pengerjaan 150 hari.


Rasanya, perlu tindakan tegas dari pihak dari Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai speck dan kaidah -kaidah teknik yang telah ditetapkan.


Ketua Lembaga Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muarojambi Syahrial alias Bujang Kurok mengungkapkan, para pimpinan disetiap perusahaan dan badan publik harus bisa menempatkan dirinya sebagai figur contoh dlm menerapkan K3.


"Tentunya sanksi yang diberikan harus sesuai porsi yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Hal ini sebagai peringatan agar lebih meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya menaati aturan untuk mencegah kecelakaan kerja" ungkap Bujang Kurok 


Lanjutnya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan.


"Akibat tidak diterapkannya prosedur K3 saat bekerja, ada kerugian yang dialami oleh pekerja, yaitu cedera dan bahkan kematian," tuturnya.


Sementara Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Muarojambi menyampaikan pihak rekanan sudah di peringati namun tak di hiraukan.


"Padahal sudah di kasih teguran untuk para pihak rekanan nya" kata Kabid Cipta Karya Tamzil melalui pesan singkat WhatsApp. (tim)

×
Berita Terbaru Update