Muarojambi - Kepolisian Resor Muarojambi berhasil mengamankan 5 orang pelaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pembobolan rumah, milik Suci Rahayu binti Sutejo (23) warga RT 23 Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada 21 Desember 2021 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP. Khoirunnas mengatakan, pelaku utama Curat tersebut adalah Khairudin bin Suryadi (46) yang merupakan warga RT 05, RW 02, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Pelaku Khairudin sendiri berhasil diamankan setelah jajaran tim Opsnal Sat Reskrim Muarojambi, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam saat melakukan ungkap kasus pada Kamis malam (27/01/22) sekitar pukul 18.30 Wib.
Bahkan dari hasil ungkap kasus tersebut, Kepolisian juga berhasil mengamankan ke 4 orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah hasil curian tersebut. yakni,
1. Hasbi bin Hasan Basri (53) warga RT 04 nomot 51 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi.
2. M. Ilham Wahyudi bin Asmawi (21) RT. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi,
3. M. Suherman Basri bin Hasbi (21), Mahasiswa, warga RT 04 nomor 51,Kelurahan Solok Sipin, Kec. Telanaipura Kota Jambi.
4. Muhammad Al-Amin bin Lisman (20), wargaJl. Sumantri Brojonegoro, RT.11, Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi.
"Selain 1 orang pelaku, dan 4 orang penandah, kita juga berhasil medapati 2 unit handpone milik korban yang dicuri oleh pelaku, berjenis Oppo Reno4 dan Iphone Boba 12 Promax, yang sudah dijual ketangan para penadah," Terangnya.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi menjelaskan, kejadian bermula saat Pelapor pulang dari Rumah saudara di Paal Merah Sekira pukul 22.45 wib, sampai di Rumah Pelapor, langsung istirahat. Lalu, sekira pukul 00.00 Wib dan pagi hari nya Pelapor terbangun Sekira Pukul 06.00 Wib dan langsung melihat 2 Buah Hp milik pelapor yang berada disampingnya Telah Hilang.
"Adapun Hp pelapor yang hilang adalah, 1 unit HP merk IPHONE 11 Promax 256 GB warna Gold dengan No.HP 0852172094xx dengan No.IMEI m ikhbal19xx@icloud.com dan 1 unit OPPO RENO 4F warna hitam Dengan No. IMENI) 864757050954213, IMEI (2) 864757050954205, serta power bank merk robot," Tuturnya.
Sedangkan Dari hasil interogasi yang dilakukan, kepada tersangka Khairudin mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban, dan modus yang lakukan tersangka yakni mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek, dan sesampainya di rumah korban tersangka langsung merusak jendela rumah korban dengan obeng dan masuk kedalam rumah.
Setelah masuk pelaku menemukan dua unit Handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone.
"Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencurian seorang diri, adapun tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan di Polsek sungai gelam," Ungkapnya.
Semantara itu atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16 juta rupiah, dan akibat perbuatannya, kini para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun kunjungan penjara. (ndi)