Notification

×

Iklan

Mulai 26 Agustus Hingga 2 September Mendatang, Pegawai ASN di Muarojambi Akan di WFH Kan

| Agustus 26, 2021 WIB

Mulai 26 Agustus Hingga 2 September Mendatang, Pegawai Muarojambi Akan di WFH Kan

Muarojambi - Semenjak diberlakukan penyekatan PPKM level 4 Kota Jambi, Bupati Muarojambi ambil kebijakan semua instansi pemerintah di Kabupaten Muarojambi dilakukan kerja sistem Work From Home (WFH) atau pekerjaan yang dilakukan dari rumah. 


Dalam surat edaran me WFH, peraturan ini mulai diberlakukan kepada seluruh OPD dilingkup Pemkab Muarojambi dari tanggal 26 Agustus hingga 2 September mendatang.


Hal ini disampaikan oleh Kasubag Umum di Setda Kabupaten Muarojambi Fauzan Harahap.


Fauzan mengatakan, dampak dari PPKM level 4 Kota Jambi, Bupati Muarojambi kini sudah membuat kebijakan me WFH kepada semua pelayanan publik di Pemkab Muarojambi, selama enam hari kerja kedepan.


"Dalam WFH itu, kita batasi 50 persen, yang masuk, begitu juga yang dari rumah, ini berlaku sejak hari ini sampai tanggal 2 September dan menyesuaikan PPKM Kota Jambi,"katanya pada Kamis (26/8/2021).


Ia juga mengatakan, alasan pemerintah Kabupaten Muarojambi melakukan WFH tersebut guna kejar target vaksinasi Kota Jambi dan Muarojambi yang belum tercapai.


Terutama warga Muarojambi yang tinggal di Kota Jambi, jika yang belum lengkap vaksinasinya dan berharap selama proses WFH ini mereka ikut divaksin.


"Alasan kedua layanan kepada masyarakat selama penyekatan ini juga kurang efektif, karena masyarakat tidak bisa masuk Muarojambi karena syaratnya harus divaksin saat melewati pos penyektan tersebut,"tuturnya.


Tak hanya itu, Bupati Muarojambi juga perintahkan masing-masing OPD di Muarojambi keluarkan surat tugas kepada pegawai nya yang melintasi di pos penyektan tersebut. (ndi) 

×
Berita Terbaru Update