Muarojambi - Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muarojambi, dikabarkan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap saat lagi bertugas di Pos penjagaan area Kompleks Perkantoran Bupati Muarojambi pada Jumat malam, (25/6/21) lalu.
Kedua oknum Satpol PP tersebut adalah "NP" dan "DV" diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satpol PP Kabupaten Muarojambi.
Sekretaris Pol PP Herman Susilo saat di temui mengatakan, jika ada anggota nya yang terlibat narkoba, tentu akan diberikan sanksi tegas. Hingga dikeluarkan dari kesatuan.
"Kami tidak mentoleran, jika ada anggota yang terlibat narkoba, tentunya terlebih dahulu akan kamiserahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku, jika telah memikiki putusan hukum yang sah dan dinyatakan bersalah, maka TSK akan kita keluarkan dari kesatuan, dan SK nya akan kami kembalikan ke BKD," sebut Herman Sekretaris Pol PP Muarojambi Senin (28/6/21).
Ia juga menyebut, kedua anggotanya yang terlibat gunakan narkoba, kini telah di tahan di Polres Muarojambi.
"Kini mereka telah diamankan di Polres Muarojambi dilakukan pemeriksaan," terangnya. (ndi)