Notification

×

Iklan

Anggota DPRD Tembak Warga, Gerindra Batal Beri Bantuan Hukum Ini Alasannya.

| Mei 23, 2021 WIB

 


PERSROOM.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur batal memberikan bantuan pendampingan hukum kepada kadernya berinisial H (29 tahun). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan itu ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan L (39), warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.


"Sesuai arahan pimpinan partai, dalam hal ini Ketua Harian DPP Partai Gerindra, bahwa tidak ada pembelaan hukum dari Partai Gerindra untuk tersangka H yang disangka melakukan penembakan terhadap warga," kata Pelaksana Tugas DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad kepada VIVA pada Jumat malam.


Partai Gerindra, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada aparat penegak hukum dan memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Gerindra tidak ada pretensi sama sekali untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap tersangka H ini," ujar Sadad.


Tersangka H menurut Sadad memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Ia mempersilakan H untuk menggunakan hak tersebut sebaik-baiknya agar publik mengetahui kejelasan kasus yang membelitnya sesuai fakta yang sebenar-benarnya.


Gerindra Jatim sendiri akan menunggu proses hukum tersebut hingga perkara yang menjerat H berkekuatan hukum tetap.


"Partai Gerindra Jatim siap memberikan sanksi kepada tersangka apabila yang bersangkutan terbukti bersalah," tandas Sadad.


Kasus itu bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban berinisial L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.


Tak sampai 24 jam, polisi menangkap dua tersangka berinisial S dan M dan ditahan. 


Belakangan diketahui, keduanya adalah karyawan di toko milik H di Bangkalan. 


Cerita bermula ketika satu unit sepeda motor milik salah satu karyawan H hilang dicuri. Tudingan pun menyasar ke L.


Kecurigaan itu berdasarkan pada kebiasaan L yang diketahui warga setempat sebagai pencuri kendaraan bermotor.


"Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat siang.


Ketiga tersangka kemudian mendatangi rumah korban, sambil membawa bukti rekaman CCTV. 


Mereka meminta korban agar mengembalikan sepeda motor yang diduga dicuri. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka. 


Hingga kemudian terjadilah cekcok. Puncaknya, tersangka H menembak korban hingga tewas. “Motifnya ini sakit hati,” kata Gatot.


Hasil pemeriksaan diketahui, tersangka menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 mm. 


Hasil uji balistik identik dengan senpi yang digunakan tersangka. Penyidik masih mendalami siapa pemilik senpi tersebut.


"Senjata apinya milik antara dua tersangka selain H," ujar Gatot.


Sumber : viva.co.id



×
Berita Terbaru Update