Notification

×

Iklan

Disnakertrans Batanghari Buka Posko Pengaduan Terkait THR

| April 26, 2021 WIB

Disnakertrans Bakal Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Memberikan THR Sesuai Ketentuan. 


PERSROOM.COM, Batanghari - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batanghari menindaklanjuti soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para pekerja perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari.  


Berdasarkan surat Gubernur Jambi nomor S.980/Disnakertans 3.3 /IV/2021 tanggal 20 April perihal pembentukan pos komando pelaksana tugas THR keagamaan. Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK/.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.


"Kita sudah menyampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari bahwa harus memberikan THR kepada pekerja sesuai surat Gubernur Jambi dan surat Mentri Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Syargawi, Senin (26/4/2021).


Pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk berpedoman dan mengacu kepada surat itu.

 

"Bahwa perusahaan harus memberikan THR 7 hari sebelum lebaran atau hari raya idul fitri kepada pekerja dengan nominal satu bulan gaji yang berpedomana kepada UMP," ungkapnya.


Lanjutnya, Disnakertrans telah membentuk posko pengaduan, tujuannya untuk mengakomodir jika perusahaan tidak memberikan THR atau pun memberikan nominal THR nya kurang tanpa ada kesepakatan dengan pekerja maka pekerja bisa melaporkan ke posko pengaduan.


"Setiap tahun menjelang lebaran itu ada saja yang melapor biasanya, dan itu kita panggil kedua belapihak dan nanti akan ada penyelesaianya," terangnya.


Lebih lanjut, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan besaran yang ditetapkan atau pun tidak memberikan sama sekali tanpa ada kesepakatan maka pihaknya tindak tegas.

"Kita tindak tegas bersama-sama dengan pengawas tenaga kerja, biasanya kita koordinasi lalu kita memberikan rekomendasi kepada pihak yang bisa memberikan sanksi administrasi," pungkasnya. (Pov

×
Berita Terbaru Update