Notification

×

Iklan

Dewan Muarojambi Inginkan Status BPBD Muarojambi Ditingkatkan Menjadi Eselon II

| Maret 01, 2021 WIB

persroom.com - Dewan inginkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muarojambi yang saat masih berstatus eselon III, ditingkatkan menjadi berstatus eselon II.

Jika melihat dari luasan wilayah dan potensi rawan bencana yang sangat tinggi sudah selayaknya BPBD Muarojambi berstatus eselon II. Agar cakupan kerjanya bisa lebih luas lagi.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Muarojambi dari Fraksi PAN, Ulil Amri. Ia mengatakan terkait status BPBD itu ada nomenklatur dan penilaiannya, apakah sebuah kantor itu masuk dalam kategori A, B atau C

"Jadi hal yang harus dilakukan agar bisa masuk dalam kategori A supaya setingkat dengan badan atau dinas. Apalagi dengan luas wilayah dan memiliki tingkat potensi bencana yang sangat tinggi, seperti bencana alam apakah itu banjir atau karhutla,"kata Ulil Amri Senin (1/3/21).

Ia juga menyampaikan, untuk menjadi BPBD setingkat eselon II harus disiapkan dulu data dan kondisi rawan bencana dan intensitas pekerjaan dengan volume pekerjaannya, sehingga layak dinilai menjadi badan atau dinas.

“Sampaikan datanya sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga pada saat penilaian masuk dalam kategori A. Sehingga bisa berdiri sendiri, jika data yang disampaikan tidak sesuai, maka sulit untuk naik menjadi Eselon II,"tuturnya.

Tak hanya berharap BPBD menjadi setingkat eselon II, Ulil Amri juga sampaikan solusinya BPBD harus bergabung dengan Damkar bukan dengan Dinas Pol PP.

"Jika dalam Permendagri-nya membolehkan BPBD boleh gabung dengan Damkar lebih bagus digabung jadi satu. Agar lebih singkron menjalankan tugasnya. Karena Damkar salah satu tupoksinya juga menangani bencana, dan Pol PP biar berdiri sendiri saja. Biar lebih fokus menjalankan tugasnya penegakan Perda,"ungkapnya.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Muarojambi, Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan bahwa BPBD Muarojambi masih setingkat eselon III.

"Kalau dilihat dari luasan wilayah dan potensi rawan bencana yang cukup tinggi seyogyanya BPBD sudah seharusnya jadi setingkat eselon II. Terkait itu kita lihat dulu Permendagrinya seperti apa,"Kata Firdaus. (ndi/adv)

×
Berita Terbaru Update